Lagi, Kejari Surabaya Berhasil Tangkap Buron

Bambang Harijanto Hadisujono, terpidana kasus pemalsuan merek (kemeja putih) saat ditangkap tim Intelijen Kejari Surabaya.

SURABAYA (surabayapost.id) – Usai Wisnu Wardhana dan Herman Wibowo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menangkap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buron yang kali ini berhasil ditangkap yaitu Bambang Harijanto Hadisujono (48).

Bambang yang merupakan terpidana kasus pemalsuan merek AC Panasonic ini ditangkap tim Intelijen Kejari Surabaya di pergudangan Margomulyo blok F14 Surabaya sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (15/1/2019). Saat ditangkap, warga Perum Galaxi Bumi Permai blok H2 no 12 Surabaya ini tengah mengendarai mobil bersama istrinya.

Muhammad Teguh Darmawan, Kepala Kejari Surabaya mengatakan, Bambang ditangkap setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis selama 1,5 tahun penjara atas kasus tindak pidana pemalsuan merek. “Majelis hakim (MA) menjatuhkan pidana selama 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” terangnya.

Ia mengungkapkan, sebelum melakukan penangkapan, tim Intelijen Kejari Surabaya telah melakukan pengintaian terlebih dulu. “Pukul 11.00 WIB kami mendapat informasi keberadaan terpidana di daerah Citraland. Namun terpidana kemudian bergerak dan pukul 12.00 WIB terpidana berpindah ke pergudangan Margomulyo. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan sekitar pukul 17.00 WIB, selanjutnya terpidana dibawa ke kantor Kejari Surabaya,” tambah Teguh.

Mantan Kepala Kejari Bogor ini menjelaskan, usai menjalani pemeriksaan administrasi, Bambang langsung akan dilakukan eksekusi. “Terpidana akan dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Medaeng (Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo),” tegasnya.

Perlu diketahui, pemalsuan merek dilakukan Bambang pada 26 Juni 2014 di Toko Apollo milik Ong Tommy Ongkowidjojo. Di toko itu, Ong memperdagangkan AC merk Panasonic dari hasil pelanggaran merk Panasonic milik orang lain yang terdaftar didaftar umum merek Ditjen HKI Dephumham RI. Atas perbuatannya, Bambang dijerat pasal 90 atau 91 atau 94 UU RI Nomor 15 tahun 2001 tentang merek. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.