Polresta Malang Kota Tetapkan Soedarsono Alias Mboen Sebagai DPO

Polresta Malang Kota menetapkan Soedarsono alias Mboen sebagai DPO
Polresta Malang Kota menetapkan Soedarsono alias Mboen sebagai DPO

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota (Makota) tetapkan Soedarsono alias Mboen (57), warga Jalan Pahlawan TRIP Taman Ijen B-16 C RT 01 RW 10 Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang Jawa Timur, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, Soedarsono ditetapkan sebagai DPO karena diduga kuat telah melakukan aksi penipuan.

“Soedarsono alias Mboen ditetapkan sebagai DPO atas perkara Pasal 378 KUHP yaitu Penipuan. Kami telah menetapkannya sebagai DPO, mulai Selasa (10/5/2022) kemarin,” ujarnya, Kamis (12/5/2022).

Dirinya menjelaskan, tersangka Soedarsono berprofesi sebagai manajer pengurus koperasi serba usaha “Lumbung Artho” yang terletak di Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang.

Namun, dalam aksi penipuan yang dilakukanya pada tahun 2018, tersangka mengaku sebagai pemimpin koperasi.

“Jadi, ia mengaku sebagai pemimpin koperasi dan mengiming-imingi korbannya untuk berinvestasi di koperasi. Akan tetapi, uang investasi dari para korbannya itu masuk ke rekening pribadi tersangka. Dan uangnya, digunakan untuk membeli aset atas nama tersangka,” bebernya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga dan Kasi Humas Ipda Eko Novianto menunjukan poster DPO "Soedarsono alias Nboen" manager pengurus KSU Lumbung Astho
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga dan Kasi Humas Ipda Eko Novianto menunjukan poster DPO “Soedarsono alias Nboen” manager pengurus KSU Lumbung Astho

Pria yang akrab disapa Bayu ini juga mengungkapkan, baru satu korban yang telah membuat laporan ke Polresta Malang Kota.

“Sebenarnya, korbannya cukup banyak. Namun yang kita dalami, adalah korban yang telah membuat laporan. Dan kerugian korban yang kita dalami ini, mencapai Rp 1,7 miliar,” jelasnya.

Dirinya menerangkan, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan dua kali kepada tersangka. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Kami sudah layangkan pemanggilan dua kali, terakhir di bulan April 2022. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena alasan yang tidak jelas,” terangnya.

Oleh karena itu, polisi pun mendatangi alamat rumah tersangka. Saat didatangi, ternyata tersangka tidak ada.

“Akhirnya, kami mendatangi rumah lainnya milik tersangka yang ada di kawasan Villa Puncak Tidar Kecamatan Dau. Namun, hingga saat ini, keberadaannya masih belum kita temukan. Sehingga, kami pun menetapkannya sebagai DPO,” ungkapnya.

Saat ini, pihak Polresta Malang Kota telah membuat postingan di media sosial dan grup Whatsapp terkait profil dan ciri-ciri dari DPO tersebut.

“Apabila ada masyarakat yang mengetahui atau melihat ciri-ciri DPO tersebut, yaitu tinggi kurang lebih 170 sentimeter, warna kulit putih, berbadan kurus, berambut hitam lurus, dan berusia 57 tahun. Kami minta untuk segera menghubungi Satreskrim Polresta Malang Kota di nomor 0856-4066-0252,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.