Tim Tabur Gabungan Tangkap Dua Buronan Perkara Korupsi DPO Kejari Batu

Terpidana Budiono Iksan, saat ditangkap Tim Tabur Gabungan (ist)
Terpidana Budiono Iksan, saat ditangkap Tim Tabur Gabungan (ist)

BATU (SurabayaPost.id) – Dua buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) DPO (daftar pencarian orang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, dalam sehari berhasil di tangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) ditempat berbeda, Kamis (23/6/2022).

Kedua buronan itu, yakni Budiono Iksan (68) Mantan Pj Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu, 2001 – 2004, terkait perkara korupsi proses kenaikan pangkat PNS, 
berhasil ditangkap di Kabupaten Sleman Provinsi Jogjakarta. 

Untuk Panca Sambodo Suwardi, dalam perkara pengadaan buku profile daerah, ditangkap di kediamannya Kota Malang.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Fathur Rohman,SH, MH, Kamis (23/06/2022) malam.

“Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung RI, Kejati Jatim, Kejari Batu dan di bantu Kejari Sleman, telah menangkap DPO perkara korupsi penyimpangan proses kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan struktural PNS pada pemerintah Kota Batu Tahun 2002,” ujarnya.

Petugas memasukan terpidana Pasca Sambodo Suwandi ke Mobil Tim Tabur (ist)
Petugas memasukan terpidana Pasca Sambodo Suwandi ke Mobil Tim Tabur (ist)

Itu, kata dia, atas nama Budiono Iksan, dan berdomisili terakhir di kawasan Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu, Kota Batu , Jawa Timur.

“Terpidana ditangkap karena pada saat dipanggil oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum ) tidak hadir untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 1722 K/Pid.Sus/2014,” paparnya.

Itu, lanjut dia, terpidana telah melakukan TPK proses kenaikan pangkat dan Jabatan Struktural PNS dilingkungan Pemkot Batu pada Tahun 2002.

Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.356.242.571, menghukum pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 200.000.000, subsider 6 bulan.

“Bahwa terpidana berhasil ditangkap oleh Tim Tabur setelah di pantau selama kurang lebih satu bulan di daerah Jogjakarta. Setelah dipastikan lokasi tepat, petugas langsung bergerak menangkap terpidana di sekitar kebun pisang sekitar Jalan Godean KM 8, Kabupaten Sleman,” ujarnya.

Selanjutnya, ujar dia, terpidana di bawa ke Kejari Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kemudian, Tim Tabur bergabung dengan tim pendahulu, pada Rabu 23 Juni 2022 sekira pukul 11.50 WiB kembali menangkap DPO atas nama terpidana, Panca Sambodo Suwardi (48), Kel Mulyorejo Kecamatan Sukun Kota Malang,” ungkapnya.

Ini, ungkap dia, terpidana di tangkap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya Nomor,77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY Tanggal 24 Agustus 2018 yang pada pokoknya menyatakan terpidana Panca Sambodo Suwardi  terbukti secara sah.

“Dan meyakinkan melakukan TPK dalam pengadaan buku penyusunan profile daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016,” lanjutnya.

Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- subsider Kurungan 1 tahun dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.52.398.569,- (lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) subsider Penjara 2 (dua) tahun dan 6  bulan.

“Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan hendak di eksekusi oleh JPU, terpidana  tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaanya, sehingga masuk dalam daftar DPO Kejari Batu, dan dilakukan pencarian,” tegasnya.

Sekitar awal Mei 2022, tegas dia,  diperoleh informasi bahwa terpidana menjenguk keluarganya tetapi datang pada tengah malam atau dini hari kerumahnya.

“Setelah Tim Tabur melakukan pemantauan secara intensif dan pada saat terpidana  pulang ke rumah berhasil di tangkap, kemudian terpidana dibawa ke Kejari untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.