
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota sedang mendalami kasus dugaan rudapaksa terhadap terduga korban yang merupakan mahasiswi disalah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang. Kasus tersebut sempat Viral di Media Sosial (medsos).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengungkapkan, awalnya korban tidak melapor. Setelah nihil laporan selama 1×24 jam, pihak kepolisian berupa membujuk korban.
“Kemungkinan korban ketakutan, sehingga kami mencoba membujuk korban. Kemarin sore baru mau memberikan laporan dan langsung kami lakukan pemeriksaan berita acara,” kata Kompol Sholeh, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya, sejauh ini sudah ada dua orang yang dimintai keterangan sebagai saksi yakni korban dan salah satu temannya yang mengetahui bahwa terduga korban dan pelaku keluar bersama. Korban melapor pada Senin (14/4/2025), sore.
Sebelumnya, pihaknya telah berupaya menelusuri kebenaran video viral di media sosial seorang laki-laki terduga pelaku yang mengaku telah memperkosa korban.
Pihaknya mengaku belum bisa memastikan bahwa korban diperkosa dengan paksaan atau disetubuhi saja. Namun, dari hasil keterangan korban diakui telah terjadi persetubuhan.
Dalam keterangannya kepada polisi bahwa korban mengakui saat peristiwa itu terjadi dalam keadaan mabuk.
“Dalam keadaan korban tidak sadar disetubuhi oleh seseorang yang saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” katanya.
Korban juga telah melakukan visum dan menunggu hasilnya untuk memperkuat bukti terjadinya dugaan persetubuhan.
Pihaknya juga berencana akan memintai keterangan saksi lainnya termasuk terduga pelaku.
“Terduga pelaku sudah kita rencanakan untuk pemanggilannya, sudah saya tandatangani,” katanya.
Polisi saat ini masih menduga bahwa terduga pelaku melanggar pasal 286 KUHP atau tentang persetubuhan dengan wanita yang tidak berdaya, di luar perkawinan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Belum bisa menyimpulkan diperkosa atau tidak, tapi dari hasil pemeriksaan bahwa menurut keterangan korban telah terjadi persetubuhan,” katanya.
Dikabarkan sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang berinisial IPF diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial NB dari perguruan tinggi negeri (PTN) lainnya.
Dalam sebuah unggahan video klarifikasi dan permohonan maaf di akun media sosial yang dikelola oleh tim korban di media sosial, pelaku meminta maaf dan mengakui perbuatan tidak senonoh terhadap korbannya.
“Saya mengaku bersalah telah melakukan pelecehan terhadap N. Dengan kronologi mengajak dia datang ke tempat kos saya dengan dalih mengajak mabuk,” kata IPF dalam video klarifikasinya. (lil).