Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar saat menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pengeroyokan pada Senin (5/5/2025.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar saat menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus pengeroyokan pada Senin (5/5/2025.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dari delapan pelaku pengeroyokan disalah satu cafe di kawasan Jalan Cianjur, lima diantaranya berhasil diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Akibat pengeroyokan yang dilakukan sekelompok anak muda itu, seorang mahasiswa bernama Wisnu Eka (23) warga asal kampung Duren Sawit, Jakarta ini mengalami sejumlah luka di kepala dan pelipis. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (04/05/2025) dini hari.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Samsudin mengungkapkan, dari lima orang pelaku yang berhasil diamankan, 2 diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar.

“Kasus pengeroyokan ini, diduga melibatkan 8 orang pelaku. 5 orang diantaranya, sudah berhasil diamankan. Dua orang diantaranya, masih di bawah umur,” ujar Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oscar saat menggelar konferensi pers pada Senin (5/5/2025.

Waka Polresta Makota menambahkan, belum diketahui secara pasti motif peristiwa tersebut. Namun dari penyelidikan petugas, perbuatan para pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras). Bahkan di lokasi kejadian, petugas menemukan senjata tajam berupa celurit dan palu.

“Korban dan para pelaku tidak saling kenal. Sebelumnya, mereka bertemu di kawasan Jl Veteran. Saling pandang dan salah satu pihak, diduga tersinggung. Kemudian terjadi cek cok dan oleh warga berhasil dilerai,”jelasnya.

Pasca kejadian di Jl Veteran, permasalahan dikira sudah selesai. Namun, ternyata antara pelaku dan korban kembali bertemu di kafe di kawasan Jl Cianjur. Hingga kembali terjadi pengeroyokan.

“Setelah dari Jl Veteran, mereka kembali bertemu di sebuah kafe. Sehingga kembali terjadi pengeroyokan. Korban mengalami luka, dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit,” lanjutnya.

Ke 5 tersangka itu adalah, MIW (14) dan MRM (17) pelajar, warga Jl S Supriadi. Kemudian Sergio (23), warga Jl Klayatan, Chaidir (23), warga Jl Juki, Roland (23) Gempol. Secara keseluruhan, para tersangka berasal dari Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Atas perbuatannya ke 5 tersangka yang berasal dari kawasan Jl Klayatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang terancam pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (lil).

Baca Juga:

  • Hasil Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Malang Kota Amankan 36 Tersangka dari 24 Kasus Kriminal
  • Cegah Premanisme, Polresta Malang Kota Gelar Patroli Gabungan
  • Puluhan Massa MMPJ Gelar Aksi dan Laporkan Roy Suryo ke Polresta
  • Satreskrim Dalami Kasus Dugaan Rudapaksa Mahasiswi PTN di Kota Malang