PSDKP Surabaya ‘Rahasiakan’ Hasil Pemeriksaan PT SMIP

GRESIK (SurabayaPost.id) – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Surabaya ‘rahasiakan’ hasil pemeriksaan PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) yang diduga tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

UPT dibawah Direktorat Jenderal PSDKP unsur pelaksana pada Kementerian Kelautan dan Perikanan ini tidak membeberkan hasil pemeriksaanya yang dilaksanakan sehari penuh di perusahaan ekspor kayu lapis itu.

“Maaf, terkait laporan ini kami harus menunggu izin pimpinan,” kata Koordinator Satwas PSDKP Surabaya, Yuliono singkat usai sidak, Kamis (17/4/2025).

Sejak awal, Satwas PSDKP Surabaya sebelum melaksanakan pemeriksaan di PT SMIP, mereka telah dikonfirmasi wartawan di kantor UPT di Sambikerep, Jemundo, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur mengaku tidak mengetahui masalah ijin KKPRL PT SMIP yang ternyata mereka yang justeru melakukan pemeriksaan.

“Gresik kewenangan UPT Berondong,” ucap salah satu pegawai PSDKP Surabaya saat itu.

Mahendra Erlangga dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satker Surabaya menegaskan bahwa PKKPRL adalah izin dasar bagi semua bentuk pemanfaatan ruang laut.

“Jadi sebelum memanfaatkan ruang laut, wajib punya PKKPRL. Itu bagian dari sistem perizinan berbasis risiko, sesuai dengan UU Cipta Kerja dan turunannya,” jelas Erlangga, Selasa (15/4/2025).

Erlangga juga mengingatkan, kawasan atau kegiatan lama tetap harus menyesuaikan aturan. Pemerintah memberi waktu penyesuaian hingga dua tahun sejak UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 yang diterbitkan pada 2020 lalu.

Ditanya Soal penindakan, Erlangga menyebut itu urusan PSDKP dan aparat penegak hukum.

“Kalau pelanggaran administratif, itu kewenangan PSDKP. Tapi kalau sudah masuk pidana, maka jadi kewenangan Kepolisian,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, temuan pagar laut PT SMIP menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP.

Berdasarkan data publish dari Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, lokasi pagar laut tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan pemanfaat ruang laut yang memiliki izin PKKPRL.

Padahal, sesuai dengan UUCK No 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki PKKPRL.

Dikonfirmasi terpisah, Bangkit Widiyatno, perwakilan legal PT SMIP, menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki seluruh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitasnya.

“Semuanya ijin lengkap. Tapi memang kita bisa bertahan dan bisa menggaji karyawan itu sudah alhamdulillah,” jelas Bangkit.

Baca Juga:

  • Kejari Gresik Dalami Kasus Dugaan Pembangunan Asrama Santri ‘Fiktif’ Senilai Rp400 Juta
  • Kejari Gresik Periksa Pengurus Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Soal Dana Hibah Rp400 Juta
  • Murai Avatar Sabet Innova Reborn, SMM Sukses Gelar Piala Kapolri 2025
  • SMM Helat Kicau Mania Piala Kapolri, Berhadiah Rp1,4 M
  • Komisi III DPRD Gresik Beri Atensi Jalan Penghubung Kebomas-Cerme
  • PT Petrokimia Gresik Siapkan Stok Pupuk Subsidi 437 Ribu Ton
  • PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
  • AKD Gresik Bubar, PKDI Pusat Bisa Kendalikan Kades se Indonesia
  • Bersama Himbara, Jiddan Bagikan 15.000 Bingkisan Lebaran
  • Ngalap Berkah Leluhur, Gresik Konsisten Gelar Malam Slawe