
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pulihkan Kerugian Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, melakukan penilaian terhadap 22 obyek barang sitaan, Senin (28/4/2025).
Untuk sasaran pertama, tim gabungan menyasar ke ruko di Jalan Ciliwung yang disita dari kasus korupsi LPDB-KUMKM pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana dengan terpidana Dewi Maria. Dalam penilaian tersebut, tim masuk ke dalam ruko memeriksa setiap sisi bangunan termasuk juga membawa alat ukur meteran serta laser ukur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH mengatakan, puluhan obyek yang dilakukan penilaian itu merupakan barang sitaan hasil putusan perkara baik pidana umum, pidana khusus maupun pidana korupsi. Tidak hanya di Kota Malang saja, tetapi ada juga yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami melakukan penilaian terhadap obyek barang sitaan berupa tanah maupun bangunan yang nantinya akan dilelang. Hasil dari penilaian ini, akan keluar dalam waktu dua minggu,” ujar Tri Joko saat ditemui awak media, Senin (28/04/2025).
Menurutnya, obyek barang sitaan tersebut dilelang dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara.
“Tujuannya, untuk memulihkan kerugian negara. Jadi setelah dilelang, maka hasilnya akan diserahkan kepada negara,” tambahnya.
