
MALANG (SurabayaPost.iid) – Dituntut lima tahun penjara, terdakwa Isa Zega protes ke Majelis hakim. Hal ini terungkap saat sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang, Jawa Timur pada Rabu (30/04/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Darmawati Lahang SH, Novita Maharani SH MH, Ari Kuswadi SH dan David Christian Lumban Gaol SH, menuntut Isa Zega lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menyebut bahwa hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan mempersulit persidangan.
Lucunya, dalam sidang pembacaan tuntutan itu, Isa Zega langsung protes ke Majelis Hakim. Terdakwa mempertanyakan kenapa tuntutannya lima tahun.
“Kok bisa tuntutannya lima tahun yang mulia,” protes Isa Zega.
Menanggapi pertanyaan terdakwa,
Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, SH, MH menegaskan bahwa tuntutan adalah hak dari JPU. “Itu hak mereka,”tegas Ayun.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga memaparkan isi percakapan antara terdakwa dan Shandy Purnamasari yang menjadi salah satu bukti kunci. Setelah komunikasi melalui pesan singkat tak berlanjut dengan pertemuan, Isa Zega disebut membuat konten di Instagram dan TikTok yang berisi pencemaran nama baik.
JPU menilai tak ada itikad baik dari terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit proses hukum. Sementara satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Isa belum pernah dihukum sebelumnya.