SURABAYA (surabayapost.id) – Sebanyak lima anggota DPRD Kota Malang menjalani sidang perdana kasus suap rancangan APBD-P Kota Malang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1/2019). Atas dakwaan itu, kelimanya tak mengajukan eksepsi (bantahan).
Kelima anggota DPRD Kota Malang yang menjalani sidang sebagai terdakwa kali ini diantaranya, Diana Yanti, Sugiarto, Samsul Fahjri, Afdhal Fauzal, dan Hadi Susanto. Kelimanya dengan sabar mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut pada KPK yaitu Ahmad Burhanudin, Arif Suhermanto dan Andi Kurniawan.
Dalam dakwaan dijelaskan, lima anggota DPRD Kota Malang didakwa melanggar pasal 12 huruf a, Pasal 11 dan Pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kasus suap ini terungkap saat penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua DPRD Mochamad Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono,” kata Jaksa Penuntut pada KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan.
Atas dakwaan tersebut, kelima anggota DPRD Kota Malang tidak mengajukan eksepsi. Sidang pun berlanjut ke pembuktian, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang pekan depan. (fan)
Leave a Reply