Rendra Kresna, Bupati Malang Dituntut 8 Tahun Penjara

Rendra Kresna, Bupati Malang non-aktif saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai dirinya dituntut hukuman 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/4/2019).

SURABAYA (surabayapost.id) – Rendra Kresna, Bupati Malang non-aktif dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rendra dianggap terbukti menerima suap Rp 7,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Melalui surat suntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir menyatakan, terdakwa Rendra melanggar pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Menuntut terdakwa Rendra Kresna dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/4/2019).

Selain hukuman badan, Rendra juga dituntut untuk membayar hukuman denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Menurut Abdul Basir, hal yang memberatkan yaitu Rendra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. “Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” terangnya.

Tak hanya itu, Rendra juga diperintahkan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dengan jangka waktu satu bulan. “Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun,” tegas Abdul Basir.

Atas tuntutan itu, Rendra terlihat tertunduk lesu. Usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rendra pun memutuskan untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya.

Usai sidang Abdul Basir menjelaskan, tuntutan 8 tahun penjara diajukan ke majelis hakim lantaran Rendra tidak mengakui perbuatannya. “Ini menjadi pertimbangan kami memberikan tuntutan tinggi,” jelasnya.

Perlu diketahui, Rendra terjerat kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. Dalam kasus ini, Rendra selaku Bupati Malang periode 2010-2015 diduga telah menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Pemberian suap itu diduga berasal dari pihak swasta yaitu Ali Murtopo. Rendra dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.