
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa AB alias Alti, 34, warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A, Senin (23/6/2025).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi, SH, MH, mempresentasikan keterangan saksi Hanifah, yang merupakan saksi pelapor dari terdakwa Hermin. Saksi menyebut Alti mengetahui soal kegiatan penempatan dan pelatihan, termasuk keberangkatan empat orang CPMI, serta tindakan kekerasan yang sempat dilaporkan ke Polres.
Terdakwa Alti diduga berperan sebagai tangan kanan Hermin dalam kasus penampungan dan pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Jaksa Siapkan Saksi Ahli

JPU Suudi menyatakan bahwa sidang kali ini merupakan pembuktian keterangan saksi terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meskipun terdapat sedikit perbedaan dalam pemeriksaan, secara substansial berkas perkara dengan keterangan saksi tidak berbeda. Jaksa juga menyiapkan lima saksi lagi dan saksi ahli untuk beberapa sidang ke depan.
Terdakwa Menyangkal Tuduhan
Penasihat Hukum Alti, Amri Abdi Bachtiar Putra, membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagai marketing divisi Hongkong dari PT NSP. Alti tidak memiliki kapasitas untuk memberangkatkan CPMI secara pribadi.
“UU 18/2017 jelas menyatakan bahwa proses penempatan PMI harus dilakukan oleh kantor pusat dengan job order dari agensi luar negeri. Klien kami bukan pemilik, hanya ditunjuk secara resmi sebagai bagian divisi Hongkong,” tegas Amri.