SBMI: Unsur Eksploitasi Terpenuhi dalam Kasus TPPO

Ketua DPW SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih dan Dina mendampingi saksi korban Hanifah di PN Malang, Senin (23/6/2025).
Ketua DPW SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih dan Dina mendampingi saksi korban Hanifah di PN Malang, Senin (23/6/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyatakan keyakinannya bahwa unsur eksploitasi terpenuhi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan terdakwa AB alias Alti.

Menurut Endang, para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) telah menjadi korban sistem yang tidak legal dan rawan disalahgunakan.

“Kami memandang bahwa para CPMI hanya ingin keadilan dan hak-haknya bisa dipenuhi,” jelas Endang usai mendampingi saksi korban, Hanifah usai sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A.

Endang berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para korban dapat memperoleh keadilan. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar para korban dapat memperoleh hak-haknya,” tambahnya.

Kasus TPPO ini melibatkan terdakwa Alti yang diduga berperan sebagai tangan kanan Hermin dalam kasus penampungan dan pelatihan CPMI ilegal. Alti dijerat dengan Pasal 2, 4, dan 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU 18/2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sidang kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya. (lil).

Baca Juga:

  • Sidang TPPO: Terdakwa Alti Menyangkal Tuduhan, Jaksa Siapkan Saksi Ahli
  • Sidang Lanjutan TPPO, Kesaksian Suami Terdakwa Dianggap Berbelit. SBMI Tegaskan Kawal Korban CPMI
  • Ekspesi Ditolak, Kasus TPPO Calon Migran di Malang Lanjut ke Tahap Pembuktian
  • Hadir di Persidangan TPPO, Begini Komentar Penasehat Hukum Terdakwa