MALANG (SurabayaPost.id) –
Tersangka penipuan, Maria Purbowati (41) dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas 2, Kebonsari Sukun, Kota Malang. Itu setelah warga Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu diserahkan Kejati Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (22/01/2019).
Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni menjelaskan kronologis penyerahan Maria Purbowati itu. Menurut dia, sebelumnya tersangka ditangkap Polda Jawa Timur.
“Tersangka sebelumnya, ditangkap Polda Jatim. Sesuai BAP, itu karena ada laporan dari Sutanti terkait penipuan berupa aset bernilai puluhan miliar,” kata Amran Lakoni.
Setelah berkas pemeriksaan di Polda Jatim dinilai lengkap (P21), diserahkan ke Kejati Jatim. Mengingat lokasi peristiwanya di Kota Malang, maka Kejati menyerahkan ke Kejari Kota Malang.
Untuk itu, kata Amran Lakoni, dilakukan penahanan terhadap tersangka. Penahan pertama selama 20 hari. Sementara Kejaksaan melengkapi berkas, hingga bisa dilimpahkan ke persidangan.
Sebagaimana diketahui, Maria Purbowati pertama kalinya muncul, mengaku sebagai korban penipuan Ruko di kawasan Jl. Brigjend Slamet Riyadi, yang ternyata merupakan aset Pemkot Malang.
Ia mengaku ditipu Leonardo alias Edo, rekan bisnisnya, yang menjual Ruko kepadanya. Sementara asetnya Maria sendiri, dibawa untuk dijualkan oleh Edo. Maria pun akhirnya melaporkan Edo, dan berujung Edo menjadi tersangka dan ditahan.
Namun, jauh sebelum kasus ini terjadi, telah ada permasalahan hukum antara Maria dan Sutanti (60). Warga Jl. Simpang Bunga Setaman itu mengaku sebagai pemilik rumah, yang dulunya Maria pernah kos di rumah Sutanti.
Dengan aset yang cukup besar, Sutanti pun berkewajiban membayar pajak atas asetnya. Pada saat itulah, Maria memberikan bantuan dalam pengurusan pengampunan pajak (tax amnesty). Sehingga, Sutanti memberikan kuasa terhadap Maria.
Diduga, pada saat itulah, Maria menyalahgunakan kepercayaan Sutanti. Sehingga aset Sutanti, yang mencapai puluhan miliar itu, berpindah tangan ke Maria.
Sutanti baru menyadari itu, disaat asetnya sudah atas nama, dikuasai dan dijual oleh Maria. Sehingga Sutanti pun melaporkan ke Polda Jatim, sampai akhirnya, Maria ditangkap Polda Jatim.
Berdasarkan kasus tersebut, kata Amran Lakoni, Maria Purbowati dijerat Pasal 378. Dia terancam hukuman empat tahun penjara.
Untuk itu, kata Amran Lakoni, Kejaksaan sudah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang anggotanya tujuh orang. Mereka akan dipimpin jaksa dari Kejati dalam proses pemberkasan dan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Karena itu, Amran Lakoni berharap proses pemberkasan bisa lebih cepat. Sehingga Maria Purbowati bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Malang. (lil)
Leave a Reply