SURABAYA (surabayapost.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut Mohamad Rofik alias Arab dengan hukuman 10 tahun penjara. Pria berusia 44 tahun ini dianggap bersalah karena menjual narkotika jenis sabu.
Dalam tuntutannya, JPU Hasanuddin menyatakan bahwa Rofik melakukan tindak pidana memperjualbelikan narkotika golongan satu sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut pidana penjara terdakwa Mohamad Rofik alias Arab selama 10 tahun penjara,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/1/2019).
Selain hukuman badan, Rofik juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan. “Dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan,” tegas JPU Hasanuddin.
Atas tuntutan tersebut, Rofik meminta kepada majelis hakim agar dirinya diberi kesempatan untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Saya minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan,” kata Rofik.
Perlu diketahui, Rofik terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu setelah mengenal seseorang bernama Soib (DPO). Saat itu, Rofik membeli sabu seberat 2 gram kepada Soib dengan harga Rp 2 juta.
Kemudian sabu tersebut oleh Rofik dibagi menjadi 18 poket dan dijual lagi. Dari bisnis haram tersebut, Rofik berhasil balik modal alias keuntungannya Rp 2 juta. Untungnya bisnis yang dijalankan Rofik ini tidak berjalan lama setelah dirinya ditangkap polisi. (fan)
Leave a Reply