Kejati Jatim Sita Rp3 Miliar Lebih dan 3 Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema

Kejati Jatim Sita Rp3 Miliar Lebih dan 3 Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema, Rabu 20 Agustus 2025. (Dok. Kejari).
Kejati Jatim Sita Rp3 Miliar Lebih dan 3 Bidang Tanah dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Polinema, Rabu 20 Agustus 2025. (Dok. Kejari).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penyitaan uang dan tanah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah tahun 2020 di lingkungan Politeknik Negeri Malang (Polinema) pada Rabu, 20 Agustus 2025, Kejaksaan melakukan penyitaan uang sejumlah Rp3.020.560.000, yang menambah total uang yang disita menjadi Rp5.422.468.900.

Penyitaan uang tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Print-1002/M.5.5/Fd.2/06/2025 Tanggal 30 Juni 2025. Penyitaan uang disaksikan oleh dua saksi, yaitu Jaswadi, S.E., M.Si, AK. selaku Wakil Direktur II Polinema, dan Frinta Pratamasari, S.E., Ak., CA., AAPB. selaku Kabag Perencanaan Keuangan Polinema.

Proses penyitaan uang disaksikan oleh Jaswadi selaku Wakil Direktur II Polinema, dan Frinta Pratamasari, selaku Kabag Perencanaan Keuangan Polinema. (Dok. Kejari).
Proses penyitaan uang disaksikan oleh Jaswadi selaku Wakil Direktur II Polinema, dan Frinta Pratamasari, selaku Kabag Perencanaan Keuangan Polinema. (Dok. Kejari).

Selain penyitaan uang, kejaksaan juga melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap tiga bidang tanah di Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo, Kota Malang, Jawa Timur, yaitu:

  1. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8918, yang berada di Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo (18 Agustus 2019)
  2. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 8917, Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo (31 Oktober 2019)
  3. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 9055, Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo (31 Oktober 2019).
Tim penyidik Kejati Jatim saat melakukan penyitaan aset tugas bidang tanah dengan melakukan pemasangan plang. (Dok. Kejari).
Tim penyidik Kejati Jatim saat melakukan penyitaan aset tugas bidang tanah dengan melakukan pemasangan plang. (Dok. Kejari).

Penyitaan aset ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sesuai pasal 38 ayat (1), 39 KUHAP, pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang No. 16 tahun 2004 jo UU No. 11 tahun 2021, perlu dilakukan penyitaan terhadap aset dengan alasan:

  • Dikhawatirkan dijual atau dialihkan kepada pihak lain
  • Sebagai barang bukti terjadinya tindak pidana korupsi
  • Untuk memudahkan proses pemulihan aset

Tujuan utama penyitaan ini adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang mungkin timbul akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Kegiatan penyitaan berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Tim penyidik Kejati Jatim saat melakukan penyitaan aset tugas bidang tanah dengan melakukan pemasangan plang. (Dok. Kejari).
Tim penyidik Kejati Jatim saat melakukan penyitaan aset tugas bidang tanah dengan melakukan pemasangan plang. (Dok. Kejari).

Dalam kegiatan penyitaan, tim penyidik Kejati Jatim dibantu tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan Tim Bidang Intelijen Kejari membantu mengamankan kegiatan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan Sita aset merupakan kegiatan tim penyidik Kejati Jatim.

“Kami hanya sebatas mendampingi dan mengamankan saja,” tuturnya singkat, Kamis (21/8/2025).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aset yang disita berupa tiga bidang tanah di Kecamatan Lowokwaru, Kelurahan Jatimulyo, Kota Malang, dengan sertifikat hak milik nomor 8918, 8917, dan 9055.

Pengadaan tanah ini bermula dari Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah 2019-2024 untuk pengembangan kampus Polinema. Proses transaksi tanah seluas 3,2 hektare dilakukan dengan harga Rp6 juta per meter persegi. Namun, proses pembayaran dihentikan setelah Awan Setiawan lengser dari jabatannya sebagai Direktur Polinema.

Kejati Jatim menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, termasuk penetapan harga tanah tanpa dasar penilaian dari KJPP mengenai kewajaran harga tanah. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp22,6 miliar akibat kasus ini. (lil).

Baca Juga:

  • Praperadilan Awan Setiawan, Eks Dirut Polinema, Berlanjut: Kuasa Hukum Siap Mengajukan Bukti
  • Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Persoalkan Penetapan Tersangka
  • Pra Peradilan Pengadaan Tanah Polinema: Kuasa Hukum Awan Setiawan Soroti Ketidakadilan Proses Hukum
  • Kuasa Hukum Awan Setiawan Tanggapi Pernyataan Direktur Polinema