Imam Syaifudin Dorong Penyaluran Zakat Lewat BAZNAS

Sosialisasi Perda Zakat, Infaq, dan Sedekah di Desa Cerme Kidul

GRESIK (SurabayaPost.id) – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik, Imam Syaifudin, S.H., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Tahap VII Tahun 2025 di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Minggu (24/8/2025).

Dalam kegiatan ini, Imam Syaifudin membedah Peraturan Daerah (Perda) No. 02 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Sosialisasi ini menghadirkan Sekcam Cerme, Siti Musrifah, sebagai narasumber utama.

Imam Syaifudin menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan pengelolaan zakat berjalan transparan dan profesional.

“Perda ini hadir agar zakat benar-benar sampai pada yang berhak. Harapan kami, zakat bisa menjadi instrumen nyata dalam pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik,” ujarnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami dan melaksanakan aturan tersebut agar manfaat zakat lebih terasa dan tepat sasaran.

Sekcam Cerme, Siti Musrifah, menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang telah ditunjuk pemerintah.

“BAZNAS bukan hanya menghimpun zakat, infaq, dan sedekah. Lembaga ini juga mendayagunakan dana umat untuk pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, serta pengentasan kemiskinan,” jelasnya.


Siti Musrifah menegaskan BAZNAS bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana secara transparan, serta melaporkan hasil pengelolaan kepada masyarakat dan pemerintah.

Imam Syaifudin berharap dengan adanya Perda ini, kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi semakin meningkat.

“Mari bersama kita implementasikan Perda Zakat ini, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas. Dengan zakat yang dikelola baik, Gresik bisa semakin sejahtera,” tutupnya.
Melalui Sosper ini, DPRD Gresik bersama Pemerintah Kecamatan Cerme mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kewajiban zakat dan menyalurkannya lewat BAZNAS. Dengan begitu, potensi zakat dapat dioptimalkan untuk mewujudkan kesejahteraan, pemerataan, dan keadilan sosial di Kabupaten Gresik.

Baca Juga:

  • Proses Surat di BPN Gresik Diduga Bisa Tanpa Loket Resmi
  • Syukuran Spontan Warga Kedungpasing, Jalan Baru Jadi Hadiah Kemerdekaan
  • Lantik Perangkat Desa, Kades Pranti : Bekerjalah Dengan Ikhlas dan Tulus
  • Jejak Syukur di Tanah Subur Petiyintunggal, Sedekah Bumi yang Tak Pernah Padam