
GRESIK (SurabayaPost.id)– Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Surabaya Pagi berjudul “Pegawai BPN Gresik dan PPAT Didakwa Kejaksaan Palsukan Sertifikat Tanah”.
Dalam penjelasannya, ATR/BPN Gresik menegaskan bahwa nama Adhienata Putra Deva yang disebut dalam berita tersebut bukan pegawai maupun karyawan BPN. “Yang bersangkutan adalah tenaga surveyor teknis dari pihak ketiga, bukan ASN atau staf internal,” demikian keterangan resmi BPN.
BPN juga menegaskan, setiap hasil kerja surveyor tetap melalui proses verifikasi dan pemeriksaan ulang sebelum dipakai sebagai dasar penerbitan dokumen.
Pihaknya menyatakan akan terus menghormati proses hukum yang berjalan serta mendukung tegaknya hukum yang adil dan transparan.
“Klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Kami tetap berkomitmen meningkatkan pelayanan pertanahan yang transparan dan profesional,” pungkas pernyataan resmi ATR/BPN Gresik.