PT YPR Beri Sanksi Tegas bagi Sopir yang Langgar Aturan Jam Larangan

Gresik (SurabayaPost.id)– Manajemen PT Yani Putra (YPR) menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh sopir terhadap aturan perusahaan, khususnya terkait jam larangan operasional angkutan. Hal itu disampaikan melalui pengumuman resmi yang beredar di grup internal perusahaan pada Jumat (12/9/2025).

Dalam pengumuman tersebut, perusahaan menekankan bahwa setiap sopir wajib mematuhi aturan yang telah disepakati. Apabila terbukti melanggar, maka perusahaan tidak segan untuk memberikan sanksi tegas, mulai dari skorsing hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Sekali lagi saya sampaikan kepada sopir PT YPR. Untuk mematuhi aturan tersebut, apabila tidak mengindahkan, perusahaan akan melakukan tindakan tegas scorsing sampai pemutusan pekerjaan apabila sopir melakukan pelanggaran,” tulis Ali Kasan perwakilan manajemen PT YPR.

Manajemen menekankan bahwa fokus pengawasan saat ini adalah pada pelanggaran jam larangan. Perusahaan berharap seluruh sopir dapat bekerja secara disiplin dan bertanggung jawab, sesuai dengan komitmen menjaga ketertiban lalu lintas serta mendukung kelancaran angkutan barang, galian C, dan batu bara.

“Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” tambah pensiunan TNI AD ini.

Langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan PT YPR dalam menegakkan aturan perusahaan sekaligus menjaga reputasi dan kelancaran operasional di lapangan

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Khusaini mengatakan pihaknya nanti akan menerjunkan petugas ke lapangan agar aturan dapat berjalan sesuai harapan. “Dari Dishub ada yang tugas piket,” ujarnya.

Adapun sanksi bagi kendaraan yang melanggar, Khusaini menyebut sudah ditentukan di Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Tertentu terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Salah satu isinya tertulis, setiap pengemudi kendaraan Roda 4 (empat) atau lebih yang melanggar ketentuan parkir ditempat yang tidak diperuntukkan untuk parkir dikenai sanksi berupa penguncian Kendaraan Bermotor; dan/atau pemindahan Kendaraan Bermotor hingga denda Rp500 ribu.

Baca Juga:

  • Dekranasda dan Bea Cukai Gresik Dorong UMKM Masuk Pasar Global
  • Abaikan Pokok Perkara, Majelis Hakim Jadi ‘Juru Tagih’ Sesama Terdakwa
  • Kesaksian Pegawai BPN Bongkar Bobroknya BPN Gresik di Persidangan
  • Gresik Panggil Dunia