MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Seorang pria bernama DAP alias Andika (21) warga Desa Sumbersuko Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, tertangkap usai mencuri sepeda motor milik pelanggan warung lalapan di Jalan Raya Madyopuro Kota Malang. Insiden ini terjadi pada Rabu (22/10/2025) pekan lalu.
Kronologi berawal saat korban, Ngateno (45), sedang makan bersama anaknya di warung lalapan ketika motor Yamaha Mio miliknya bernopol N-2052-BW diparkir di depan warung tanpa dikunci setir. Pelaku, yang tidak diketahui identitasnya pada saat itu, membawa kabur motor tersebut. Korban langsung berlari mengejar pelaku setelah menyadari motornya hilang.
Pelaku yang panik dan kaget kemudian meninggalkan motor dan berlari ke arah sawah. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian bergabung dalam pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di sekitar Masjid Daarul Muttaqiin Jalan Raya Cemorokandang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah kejar-kejaran dengan warga. “Korban sempat meneriaki dan menyergap serta memukul pelaku hingga terjatuh, karena panik dan kaget pelaku lari ke arah sawah,” ungkap AKP Sugeng Iryanto, Senin (27/10/2025).
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kedungkandang untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
AKP Sugeng Iryanto menyebut, bahwa pelaku tak berkutik saat diamankan. Akhirnya ia menyerah tanpa perlawanan, saat dibawa petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung kami bawa ke Polsek untuk proses penyidikan. Barang bukti motor korban juga sudah diamankan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini akan segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), sebelumnya kami akan melengkapi berkas perkara sebelum proses pelimpahan,” jelasnya.
Pelaku akan menghadapi proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya. Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan waspada terhadap tindak kejahatan di sekitar mereka.
Penangkapan pelaku pencurian motor dan pelaku kejar-kejaran dengan warga merupakan contoh dari sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Malang. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka. (lil).
