Momen Natal, Lapas Kelas 1 Malang Usulkan Remisi Khusus bagi 54 Warga Binaan

Lapas Kelas 1 Malang, Jawa Timur. (ist).
Lapas Kelas 1 Malang, Jawa Timur. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang telah mengusulkan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal bagi 54 warga binaan yang beragama Nasrani. Pengusulan ini dilakukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif secara cermat dan berlapis.

Dari total 1.998 narapidana di Lapas Malang, 62 orang beragama Protestan dan Katolik, dan 54 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Besaran remisi yang diusulkan terdiri dari Remisi Khusus I, dengan rincian pengurangan masa pidana selama 15 hari bagi 8 orang, 1 bulan bagi 41 orang, 1 bulan 15 hari bagi 3 orang, serta 2 bulan bagi 2 orang warga binaan.

Kalapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang harus dipenuhi secara adil dan objektif. “Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan kepatuhan selama menjalani pembinaan,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Lapas Malang berkomitmen untuk terus memenuhi hak-hak warga binaan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban. Remisi akan diserahkan serentak pada tanggal 25 Desember 2025 diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan. (**).

Baca Juga:

  • Lapas Malang Panen Terong dan Pakcoy, Bagikan ke Keluarga Warga Binaan
  • Lapas Malang Panen Kacang Tanah dan Resmikan PRIME L’SIMA, Wujudkan Pembinaan Kemandirian
  • Panen Raya Serentak: Lapas Kelas 1 Malang Sumbang Kacang Hijau dan Kacang Tanah untuk Bantuan Bencana
  • Perkuat Sinergi dengan Awak Media, Lapas Malang Pastikan Keterbukaan Informasi Publik