MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Solikin (59), warga Cemorokandang, Kota Malang Jawa Timur, memasang banner protes di lahan sawahnya yang diklaim sepihak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Lahan sawah seluas 1.550 m2 itu diduga dikuasai Pemkot Malang untuk dijadikan jalan menuju area Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi.
Solikin didampingi Djoko Tritjahjana, SH, MH selaku kuasa hukumnya, memilih untuk memasang banner yang menunjukkan lahan itu adalah milik istrinya berdasar Akta Jual Beli yang dikeluarkan PPAT Kecamatan Blimbing dan Pengikatan Jual Beli No 01 tanggal 2 April 2019 yang dikeluarkan Notaris / PPAT, Dr. Diah Aju Wisnuwardhani, SH., MHum.
Djoko Tritjahjana, SH, MH, menjelaskan bahwa lahan itu bukan aset milik Pemkot Malang, melainkan tanah yang telah dikuasai dan digarap secara turun-temurun sejak sebelum tahun 1960. “Sudah sejak puluhan tahun digunakan sebagai sawah. Tiba-tiba pertengahan November 2025, dirusak dan diklaim sepihak sebagai tanah pemerintah. Ini jelas kami pertanyakan, dasarnya apa?” tegas Djoko Tritjahjana, Senin (29/12/2025).

Riwayat kepemilikan menunjukkan tanah tersebut bermula dari Darsiah Kasti, lalu berpindah secara sah hingga dibeli Nugraha Setiawan pada 2013, sebelum akhirnya menjadi milik keluarga Solikin. “Sepanjang masa itu, tidak pernah ada proses pelepasan atau pengalihan kepada pemerintah,” tambah Djoko.
Djoko menegaskannya, bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pemkot Malang, dan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari Pemkot.
“Jika tidak ada respons, kami akan somasi dan gugatan hukum. Kami juga bisa pidanakan Walikota Malang,” tegas Djoko. Ia berharap ada itikad baik dari Pemkot Malang untuk menyelesaikan persoalan ini secara cepat tanpa harus masuk ke ranah hukum.

Sementara itu, Solikin menyatakan bahwa sejak membeli tanah tersebut, ia sudah melakukan pengecekan ke BPN Kota Malang dan memastikan bahwa lahan itu bukan aset milik Pemkot Malang. “Ada dua bidang tanah yang saya beli waktu itu senilai Rp 3,3 miliar. Yang bidang seluas 1.550 m2 itulah sekarang tiba-tiba sudah dibuldozer dan dijadikan jalan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya dan keluarga tidak pernah mendapatkan informasi dari Pemkot Malang terkait rencana penggunaan lahan tersebut sebagai akses jalan menuju WTP Pandanwangi. “Saya berusaha mengurus ke BPN dan bagian aset Pemkot, tapi tidak ada respons yang jelas, malah dilempar ke sana sini,” ungkap Solikin.
Solikin menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum jika Pemkot Malang tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. “Saya tidak akan tinggal diam jika hak-hak saya terus diabaikan,” tegasnya. (lil).
