SIDOARJO (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dugaan korupsi perluasan tanah Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) denga terdakwa Awan Setiawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (05/02/2026).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengahdirkan enam saksi untuk mendalami prosedur pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan aliran dana transaksi lahan.
Saksi Ridwan, petugas ukur BPN, menjelaskan pengukuran 3 bidang tanah PTSL di Jatimulyo atas nama Hadi Santoso pada 2019. Saksi Poniri, pemulung, mengungkapkan lahan yang awalnya miring dan berbatasan dengan sungai diurug secara bertahap.

Saksi Jumarwan dan Kamsijah, ahli waris, mengonfirmasi transaksi penjualan tanah kepada Hadi Santoso senilai miliaran rupiah, namun terdapat ketidaksesuaian nilai. Saksi Puspita Ika, staf notaris, mengungkapkan titipan dana Rp4 miliar untuk pajak dan honor notaris terkait rencana jual beli lahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Agung Radityo, SH, MH, menyatakan sidang berjalan aman dan lancar. “Kami akan terus mengawal jalannya pembuktian ini secara cermat,” katanya.
Menurutnya, Kejari Kota Malang juga telah melakukan pemetaan potensi gangguan dan hambatan guna memastikan persidangan berjalan kondusif Hingga putusan dibacakan.
Sidang berikutnya akan tetap mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan untuk memperkuat dakwaan penuntut umum. Awan Setiawan didakwa melakukan dugaan korupsi pengadaan tanah Polinema dengan kerugian negara Rp22,6 miliar. (lil).
