MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Advokat Sumardhan, SH, MH, salah satu penasihat hukum terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso, menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik Politeknik Negeri Malang (Polinema). Pernyataan ini disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan), Jl. Pisang Kipas, Jatimulyo, Kota Malang yang menjadi objek dalam perkara pada Jumat (13/2/2026).
Sumardhan menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan memastikan secara nyata objek sengketa, termasuk luas dan batas tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat yang diterbitkan negara. “Ini justru menguntungkan negara karena kelebihan itu tidak ada di Surat hak milik (SHM),” kata Advokat dari Kantor Edan Law tersebut.

Sumardhan juga menyinggung soal sempadan sungai yang disebut tidak pernah diukur secara tepat berdasarkan ketentuan geografis. “BBWS tidak pernah mengukur. Hanya berdasar aturan. Di Malang ini banyak kontur tanah yang tidak rata,” tegas Sumardhan bersama rekan timnya, yakni Muhammad Saiful Rizal, SH, MH, Miftakhul Irfan, SH, MH, serta Ari Hariadi, SH dan G Wahyudi Hendrawan, SH.
Pihaknya berencana menghadirkan empat ahli di PN Tipikor Surabaya untuk membantah dakwaan terkait dugaan korupsi yang dilayangkan kepada Awan Setiawan dan Hadi Santoso.
Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, M. Fahmi Abdillah, SH, MH, menyatakan bahwa pemeriksaan setempat menguatkan dakwaan tanah yang diperkarakan berada di wilayah badan sungai. “Fakta di lapangan menunjukkan tanah tersebut merupakan wilayah sungai dan badan sungai,” kata Fahmi. (lil).
