GRESIK (SurabayaPost.id)-Penyegelan aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT Surya Sarana Marina (SSM) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan ada kesalahan fatal penerbitan SHGB oleh ATR/BPN Gresik. Overlaping kewenangan kedua lembaga negara ini diharapkan penegakan hukum mampu mengungkap dugaan penguasaan pesisir laut secara ilegal oleh korporasi di pesisir laut Gresik.
“Kami berharap kasus ini bisa mengungkap dugaan yang sama (SHGB) diatas laut yang selama ini aman aman saja. KKP bisa lebih jeli lagi, karena saya menduga kasus semacam ini banyak di Gresik. Jika otoritas KKP menutup korporasi lalu ada ancaman PHK menurut saya jika lemabaga negara akhirnya takut maka inilah preseden buruk kita. Ini gertakan yang harus dilawan negara,”kata Direktur LBH Maritim Indonesia, I Komang Aris Darmawan, Rabu (18/02/26).
Disebutkan, terkait dengan SHGB PTSSM, otoritas kelautan (KKP) menyatakan lokasi kegiatan masih masuk uang laut. Fakta itu terungkap setelah KKP menyegel PTSSM. “Karena belum mengantongi izin pemanfaatan ruang laut. Terbitnya SHGB oleh ATR/BPN ini tentu jadi pertanyaan,” ungkapnya.
Kasus ini kata Komang berawal penguasaan lahan bermula dari perubahan status administrasi tanah berbasis pethok D yang kemudian bertransformasi menjadi tanah yasan. Status tersebut selanjutnya berkembang menjadi dasar pengajuan hak atas tanah hingga terbit SHGB yang kemudian dikuasai PT SSM.
“Perubahan status ini menjadi titik krusial karena lokasi berada di kawasan pesisir yang secara hukum tunduk pada rezim pengelolaan ruang laut,” tegasnya.
KKP kata Komang, tentu sudah mempelajari secara utuh sebelum mereka melakjkan penyegelan. Setelah faktanyabbelum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan izin wajib sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Jika suatu wilayah secara hukum masih berstatus ruang laut dan belum memiliki persetujuan pemanfaatan ruang laut, maka penerbitan sertifikat hak atas tanah patut dipertanyakan legalitasnya. Status ruang wilayah merupakan syarat utama sebelum negara memberikan hak atas tanah,” ujarnya.
Menurut Komang, lemahnya integrasi data spasial antara sektor pertanahan dan kelautan selama ini sering membuka ruang munculnya dualisme pengakuan status wilayah. Ia menyebut kasus pesisir Gresik memperlihatkan potensi persoalan sistemik dalam tata kelola ruang negara.
LBH Maritim Indonesia bahkan telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor surat laporan 03.013/LBH-MI/SPm/ll/2026. Laporan tersebut LBH Maritim Indonesia meminta Kejagung menurunkan penyidiknya soal penerbitan dokumen pertanahan yang diduga tidak selaras dengan ketentuan pengelolaan ruang laut.
“Kami sudah bicara dengan teman teman di Kejagung untuk menelusuri seluruh rantai proses administrasi dari perubahan status lahan hingga penerbitan sertifikat. Kasus ini bukan hanya menyangkut satu perusahaan, tetapi menyangkut tata kelola wilayah pesisir secara nasional,” pungkas Komang
Sementara itu KKP menghentikan kegiatan koeporasi proyek reklamasi seluas 1,72 hektare milik PT SSM. Tindakan ini dilakukan setelah otoritas menemukan adanya pelanggaran administratif terkait dokumen perizinan yang diwajibkan oleh negara.
Penyegelan lokasi tersebut dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Benoa.
Fokus utama pengawasan tertuju pada lahan seluas 1,72 hektare yang diduga kuat tidak mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa langkah ini merupakan prosedur standar dalam menjaga ekosistem pesisir dari eksploitasi yang tidak terukur.
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut kami hentikan sementara. Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran nyata terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pung Nugroho saat memimpin langsung operasi di lokasi PT SSM beberapa waktu lalu.
Dugaan sementara ada pelanggaran Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Setiap usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, dan jika terdapat aktivitas reklamasi, maka harus dilengkapi izin khusus. Semua harus sesuai dengan luasan area usaha yang telah disetujui,” tambahnya.
Pihak PSDKP saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap manajemen perusahaan terkait.
Jika terbukti melanggar secara substansial, sanksi administratif maupun hukum akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk penegakan kepatuhan industri.
