Menang Inkrah, Pemilik Tanah dan Bangunan Ajukan Eksekusi Cafe Nafala Milik Eks Rektor UB di Jl. Panjaitan

Dr Yayan Riyanto, SH, MH didampingi V.L.F. Bili, SH, MH saat memberikan Somasi pada beberapa waktu lalu. (ist).
Dr Yayan Riyanto, SH, MH didampingi V.L.F. Bili, SH, MH saat memberikan Somasi pada beberapa waktu lalu. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Putusan Mahkamah Agung sudah di tangan. Munif Effendi kini menempuh jalur eksekusi lewat Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang untuk mengosongkan tanah dan bangunan miliknya di Jalan Mayjen Panjaitan 83. Objek tersebut saat ini berdiri Cafe Nafala yang dikelola Prof. Bisri, mantan Rektor Universitas Brawijaya (UB).

Langkah hukum itu diambil setelah upaya somasi tak diindahkan. “Kami sudah dua kali kirim somasi agar dikosongkan, tapi penyewa tetap bertahan,” ungkap Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., kuasa hukum Munif Effendi, Jumat (24/4/2026).

Yayan menyebut PN Malang telah melaksanakan aanmaning atau teguran resmi pada Rabu (22/4/2026). Teguran itu meminta para pihak melaksanakan isi putusan secara sukarela sebelum eksekusi paksa dilakukan. “Saat aanmaning, termohon I dan termohon 2 tidak hadir. Sedangkan pihak penyewa memang tidak diundang karena bukan sebagai pihak dalam perkara,” kata Yayan yang didampingi V.L.F. Bili, S.H., M.H. dan Rifqi I. Wibowo, S.H.

Ia menegaskan dasar eksekusi adalah Putusan MA No. 5026 K/PDT/2024 tanggal 9 Oktober 2024. Putusan itu menguatkan putusan PN Malang dan PT Surabaya, serta menghukum tergugat untuk mengosongkan objek sengketa.

Tanah tersebut dibeli Munif sekitar Rp4 miliar pada 2017 dan telah bersertifikat Hak Milik (SHM). Masalahnya, dua termohon yakni Entin Rochyatin asal Subang dan Ludfi Adha Fabanyo asal Bogor sudah menyewakan objek itu sejak 2013 kepada pihak lain.

“Termohon 1 sebagai penjual tanah dan bangunan, termohon 2 sebagai orang yang mengaku ngaku sebagai pemilik tapi tidak ada hak sama sekali,” jelasnya.

Karena itu, Yayan menilai penyewa saat ini tidak punya atas hak yang sah. “Perlawanan atau derden verzet yang diajukan tidak menunda eksekusi. Eksekusi tetap jalan,” tegas mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang yang berkantor di Gedung Jaya Lt 7 Jl. MH Thamrin No.12 Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat dan Jl. Brigjen Slamet Riadi No.87 Oro-oro Dowo, Kota Malang , Jawa Timur tersebut.

Terpisah, kuasa hukum Prof. Bisri, Chrismawijayanto, SH, menyatakan keberatan karena kliennya tidak dilibatkan sebagai pihak dalam perkara pokok.

“Maaf sebelumnya, dulu pernah ada pemberitaan yang menyudutkan klien kami sekira tahun 2023 terkait rumah dan bangunan tersebut. Jika dirasa tidak berimbang, kami akan counter juga dengan media,” ujar Chrisma saat dikonfirmasi Surabayapost.id.

Chrisma mengaku yakin media bersikap fair. “Yang memang faktanya saat ini sedang berlangsung perlawanan di PN Kota Malang dengan gugatan derden verzet. Persidangan telah berlangsung dalam tahap relaas,” jelasnya.

Ia menegaskan posisi Prof. Bisri sebagai penyewa sah. “Sewa sudah ada sejak permasalahan muncul. Sisa sewa kami masih berlangsung sampai 2035. Dalam permohonan eksekusi tersebut, kami selaku penyewa yang tidak disertakan sebagai para pihak. Tentu kami keberatan,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga: