Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kota Malang Bekali 100 Siswa SMAN 9: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”

Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kota Malang Bekali 100 Siswa SMAN 9: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Jumat 24 April 2026. (Sumber Kejari).
Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kota Malang Bekali 100 Siswa SMAN 9: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Jumat 24 April 2026. (Sumber Kejari).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Aula SMAN 9 Malang, Jumat (24/4/2026). Kegiatan pukul 08.00–10.00 WIB itu diikuti 100 siswa dengan materi seputar profesi jaksa, bahaya narkotika, dan jerat hukum di era digital.

Kepala SMAN 9 Malang Budi Nurani, M.Pd. hadir menyambut tim Seksi Intelijen Kejari Kota Malang yang dipimpin Kasubsi I Intelijen Brigita Feby Florentina, S.H., M.H. dan Kasubsi II Intelijen M. Fathony Rizky Noorizain, S.H., M.H.

Brigita membuka sesi dengan meluruskan persepsi soal profesi jaksa. “Tugas jaksa tidak hanya menuntut di sidang. Jaksa juga pelaksana putusan hakim dan Jaksa Pengacara Negara yang mewakili kepentingan pemerintah,” jelasnya.

Ia mengajak siswa menguatkan karakter lewat slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”. Menurut Brigita, pelajar yang mampu mengenali potensi diri dan mengelola emosi akan lebih bijak mengambil keputusan. “Mereka tidak mudah terjerumus perilaku yang merugikan masa depan,” tegasnya.

Kasubsi II Intelijen M. Fathony Rizky Noorizain saat memberikan materi dihadapan ratusan siswa SMA Negeri 9. (ist).
Kasubsi II Intelijen M. Fathony Rizky Noorizain saat memberikan materi dihadapan ratusan siswa SMA Negeri 9. (ist).

Materi kedua disampaikan Fathony. Ia membeber sanksi berat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang bisa memutus cita-cita pelajar. Ancaman lain datang dari UU ITE yang kerap menjerat remaja aktif di media sosial.

Fathony merinci tiga perbuatan yang wajib dijauhi siswa:

  1. Judi online dan konten asusila – ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
  2. Pencemaran nama baik – ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
  3. Penyebaran hoax dan SARA – ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Jempol kalian bisa membawa ke sel tahanan kalau tidak hati-hati,” kata Fathony di hadapan siswa.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Siswa antusias bertanya mulai dari proses penyidikan, perbedaan jaksa dan hakim, hingga cara melapor cyberbullying. (ist).
Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Siswa antusias bertanya mulai dari proses penyidikan, perbedaan jaksa dan hakim, hingga cara melapor cyberbullying. (ist).

Kepala SMAN 9 Malang, Budi Nurani mengapresiasi langkah Kejari Kota Malang. Ia berharap diskusi terbuka ini mengubah stigma seram terhadap aparat penegak hukum. “Jangan takut sama jaksa. Jadikan mereka mitra untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman,” ujar Budi.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Siswa antusias bertanya mulai dari proses penyidikan, perbedaan jaksa dan hakim, hingga cara melapor cyberbullying.

Melalui JMS, Kejari Kota Malang menegaskan komitmen mencetak generasi emas yang melek hukum. Program ini akan rutin menyasar sekolah lain di Kota Malang. (lil).

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Berbagi Kebaikan: Takjil dan Santunan Anak Yatim di Bulan Ramadan
  • Kejari Kota Malang dan Media Perkuat Sinergi di Bulan Ramadan
  • Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Berencana, Tersangka Ditahan
  • Kejari Kota Malang Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Aset Jalan Dieng