Wali Kota Malang Tekankan RTH dan Transportasi, DPRD Bedah 4 Ranperda di Pansus

Wali Kota Malang Tekankan RTH dan Transportasi, DPRD Bedah 4 Ranperda di Pansus, Senin (4/5/2026).
Wali Kota Malang Tekankan RTH dan Transportasi, DPRD Bedah 4 Ranperda di Pansus, Senin (4/5/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan pentingnya regulasi Ruang Terbuka Hijau dan transportasi dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah strategis. Penegasan itu disampaikan usai menjawab pandangan umum fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (4/5/2026).

Usai menerima jawaban Wali Kota, DPRD Kota Malang langsung tancap gas membentuk panitia khusus untuk mendalami empat ranperda. Keempatnya adalah Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Ruang Terbuka Hijau, Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam keterangannya, Wali Kota Wahyu menyoroti dua ranperda yang dinilai krusial. Pertama, Ranperda RTH. Ia mengakui pemenuhan ruang terbuka hijau 20% di tengah masifnya pembangunan kota bukan hal mudah dan butuh kolaborasi.

Kedua, Ranperda LLAJ. Wahyu menyebut regulasi ini jadi kunci mengurai benang kusut transportasi Kota Malang. Mulai dari kemacetan, parkir liar, hingga arus kendaraan yang bercampur antara lokal dan regional.

“Pergerakan kendaraan di Kota Malang ini campur. Ada yang lokal, ada yang lintas daerah. Lewat ranperda ini kita tata supaya lebih tertata, termasuk kemungkinan penataan ulang rute angkot,” tegas Wahyu.

Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyebut jawaban Wali Kota masih bersifat umum dan menjadi pintu masuk pembahasan.

“Ini masih tahap awal. Pendalaman substansi akan kita lakukan di pansus. Kita hadirkan tim Pemkot, tenaga ahli, dan dengar masukan publik lewat public hearing,” kata Trio.

Wali Kota Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan kepada wartawan
Wali Kota Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan kepada wartawan

DPRD juga memberi atensi khusus pada Ranperda Narkotika karena menyangkut kepastian hukum dan kebutuhan anggaran. Sementara Ranperda Penanaman Modal diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat.

Wali Kota Wahyu memastikan seluruh masukan fraksi akan jadi bahan penyempurnaan empat ranperda tersebut. Pembahasan detail di pansus akan melibatkan OPD terkait sebelum hasilnya diajukan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi.

“Semua pandangan fraksi sudah kami jawab. Tahap berikutnya kita dalami bersama pansus DPRD agar ranperda ini benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan warga,” ucap Wahyu.

DPRD menargetkan pembahasan di pansus berjalan efektif. Tujuannya, empat regulasi ini bisa segera disahkan dan jadi solusi nyata atas persoalan narkotika, ruang hijau, investasi, dan transportasi di Kota Malang. (lil).

Baca Juga:

  • Wali Kota Wahyu Tertibkan Pasar Kebalen, Batasi Jam Jualan PKL, Begini Penjelasannya
  • DPRD Kota Malang Soroti Tarif Parkir Rp25 Ribu di Kayutangan, Rendra Masdrajad: Sistem Dinilai Belum Maksimal
  • Borong Dua Penghargaan, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat: Ekosistem Halal Jadi Prioritas
  • DPRD Kota Malang Bentuk Pansus Bahas 4 Ranperda Strategis, dari Narkotika hingga LLAJ