PSDKP Periksa BKMS, Dugaan Pelanggaran Ruang Laut di JIIPE Gresik Menguat

Gresik (SurabayaPost.id) – Dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin di kawasan KEK JIIPE Manyar, Gresik, kian mengerucut. Aparat pengawasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai membuka potensi pelanggaran serius, termasuk soal penerbitan sertifikat di wilayah yang semestinya tidak bisa disertifikasi.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa memastikan telah memeriksa pihak PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) pada 15 April 2026 di Bali. Pemeriksaan ini menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan pelanggaran izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kasus ini sudah masuk tahap supervisi. BKMS sudah kami periksa,” tegas Kepala Tim Penanganan Pelanggaran PSDKP Benoa, Yudi Gusworo, Rabu (29/4/2026).

Namun yang lebih mengkhawatirkan, persoalan ini tidak berhenti pada absennya PKKPRL. PSDKP mulai menyoroti dasar legalitas yang digunakan dalam penguasaan kawasan tersebut.

Selama ini, area yang dikelola BKMS disebut mengacu pada skema Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Bahkan, sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah terbit dengan dasar izin tersebut.

Masalahnya, praktik ini berpotensi bertabrakan dengan prinsip dasar tata ruang laut.

“SHGB di laut pada prinsipnya tidak diperbolehkan. SHGB itu harusnya berada di darat,” ungkap Yudi.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan di JIIPE bukan sekadar administratif, tetapi bisa merembet ke dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius, terutama jika penerbitan sertifikat dilakukan di atas wilayah perairan.

PSDKP kini menunggu hasil kajian Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP untuk memastikan apakah IPR yang digunakan selama ini sah sebagai perizinan dasar, atau justru tidak cukup dan wajib dilengkapi PKKPRL.

Jika hasil kajian menyatakan perlu izin tambahan, maka konsekuensinya tidak ringan.

“Kalau memang harus ada izin lain, maka akan kami eksekusi,” tegas Yudi, memberi sinyal kemungkinan sanksi.

Temuan lain yang tak kalah penting, sekitar 30 hektare area di pesisir Manyarejo diduga belum mengantongi PKKPRL, namun sebagian sudah bersertifikat. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya celah atau bahkan penyimpangan dalam proses perizinan.

Ironisnya, di tengah proses hukum yang berjalan, internal BKMS justru terkesan tidak solid. Pihak Departemen Community Development (Comdev) BKMS mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan tersebut.

“Saya belum terinfo,” kata Yudi Darjanto singkat (4/5/2026).

Baca Juga:

  • Mengaku Perancang RAB Fiktif, Konsultan Tak Jadi Tersangka
  • Sinergi TNI-Pemkab Gresik, TMMD ke-128 Digeber: Jalan Diperbaiki, RTLH Dibereskan
  • PSDKP Pastikan SHGB 30 Hektar Lahan Laut di KEK JIIPE Tanpa PKKRL
  • Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim Meninggal Dunia Usai Salat Jumat