MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Status pengelolaan Velodrome Kota Malang yang belum jelas membuat fasilitas olahraga itu terancam mangkrak. Komisi B DPRD Kota Malang mendesak Pemkot Malang segera menuntaskan pola kerja sama dengan Pemprov Jawa Timur.
Desakan itu mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi B ke BPKAD Provinsi Jawa Timur, Selasa (2/6/2026). Pertemuan dihadiri Kepala Disporapar Kota Malang, BKAD Kota Malang, Bidang Aset BPKAD Jatim, serta Sekretaris Dispora Jatim.

Persoalan utama ada pada status aset. Pemkot Malang menyatakan tanah Velodrome merupakan aset milik Kota Malang. Di sisi lain, Dispora Jatim menyebut bangunan Velodrome sudah tercatat sebagai aset Dispora Jatim sejak 2020.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan perbedaan pencatatan ini tidak boleh menghambat pemanfaatan Velodrome. Menurutnya, fasilitas itu strategis untuk pembinaan atlet balap sepeda dan sepatu roda.
“Kerja sama harus segera dirumuskan. Jangan sampai perbedaan administrasi membuat Velodrome tidak terawat dan mangkrak. Ini aset penting untuk olahraga prestasi Kota Malang dan Jawa Timur,” tegas Bayu.

Bayu menambahkan, dengan status pengelolaan yang jelas, pemerintah punya kepastian hukum untuk melakukan pemeliharaan, pengembangan fasilitas, hingga menyusun program pembinaan atlet yang terarah dan berkelanjutan.
“DPRD merekomendasikan Pemkot Malang segera tindak lanjut bersama Pemprov Jatim. Yang terpenting, fasilitas ini bisa dimanfaatkan optimal untuk kemajuan olahraga dan benar-benar memberi manfaat bagi atlet serta masyarakat,” pungkasnya. (lil).
