MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menggelar persidangan penetapan pengangkatan wali anak di bawah umur secara serentak, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari program terintegrasi se-Jawa Timur yang digagas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Sidang serentak ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak yang belum memiliki wali. Tujuannya agar hak-hak dasar anak dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan dapat terpenuhi.
Dari 507 permohonan yang diajukan pada 29 Juni 2026, sebanyak 447 anak di seluruh Jawa Timur memenuhi syarat dan ditetapkan dalam sidang serentak tersebut. Khusus untuk wilayah Kota Malang, terdapat 2 anak yang resmi ditetapkan walinya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Agung Radityo, SH, MH, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud sinergitas antara Kejaksaan, Pengadilan Agama, dan Pemerintah Daerah dalam melindungi kelompok rentan.
“Hari ini kita melaksanakan sidang penetapan wali secara serentak. Di Kota Malang ada 2 anak yang ditetapkan. Ini adalah komitmen kami bersama Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian hukum, sehingga hak-hak dasar anak seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan bisa terpenuhi,” ujarnya.

Persidangan dilaksanakan di Ruang Sidang II Pengadilan Agama Kota Malang. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan Gendrowati binti Cipto Wardoyo melalui Putusan Nomor 587/Pdt.P/2026/PA Malang.
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan Queen Arsyi Latania Alvaretta yang lahir di Malang, 28 Agustus 2022, usia 3 tahun, sebagai anak yang belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum. Gendrowati ditetapkan sebagai wali yang berhak bertindak untuk dan atas nama anak tersebut sampai dewasa atau mandiri.
Pemohon juga diperintahkan untuk mencatatkan penetapan perwalian tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang. Biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp220.000.
Sidang kedua digelar pukul 10.00 WIB. Melalui Putusan Nomor 588/Pdt.P/2026/PA Malang, hakim mengabulkan permohonan Suliatin binti Koesmoen.
Hakim menetapkan Gavesha Al Shakeela yang lahir di Malang, 20 September 2023, usia 2 tahun, sebagai anak yang belum dewasa. Suliatin ditetapkan sebagai wali dan berhak melakukan perbuatan hukum bagi anak tersebut sampai dewasa.
Sama seperti perkara sebelumnya, pemohon wajib mencatatkan perwalian ke Disdukcapil Kota Malang dengan biaya perkara Rp220.000.
Menurutnya, penetapan wali ini memiliki dampak hukum dan sosial yang sangat besar bagi masa depan anak. Dengan adanya penetapan yang sah, anak dapat memperoleh:
- Kepastian identitas hukum seperti akta kelahiran dan kartu keluarga
- Jaminan akses pendidikan dan layanan kesehatan dari pemerintah
- Perlindungan terhadap harta peninggalan orang tua agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab
“Ini wujud nyata negara hadir. Kami ingin memastikan anak yatim, anak terlantar, dan anak penyandang disabilitas tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi hukum. Lewat sidang serentak ini, kami percepat prosesnya agar anak-anak segera mendapatkan kepastian,” jelasnya.
Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden RI dan RPJMN, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui perlindungan anak.
“Anak adalah amanah dan masa depan bangsa. Dengan adanya wali yang sah, kami berharap mereka bisa tumbuh, belajar dengan tenang, dan meraih cita-cita setinggi langit. Negara akan terus hadir mendampingi,” pungkas Agung Radityo.
Program sidang serentak ini terselenggara atas kerjasama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, jajaran Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri se-Jawa Timur, serta Pemerintah Daerah se-Jawa Timur. (lil).
