Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Inex Senilai Miliaran

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Inex Senilai Miliaran. (ist).
Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Inex Senilai Miliaran. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Total barang bukti yang disita mencapai 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi atau inex dengan nilai diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pengungkapan kasus menonjol ini disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/7/2026).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 2 orang tersangka kurir jaringan lintas provinsi berinisial MS (24) dan MR (25). Keduanya diduga merupakan jaringan yang dikendalikan oleh FI yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Purun Kholis menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Tim Satresnarkoba terus melakukan penelusuran hingga menemukan titik terang keberadaan para pelaku.

“Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Penggeledahan dilakukan sebelum barang haram tersebut sempat diedarkan,” tegasnya.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Inex Senilai Miliaran. (ist).

Dari dalam kontrakan, petugas menemukan 3 bungkus kemasan teh hijau dan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 3.275 gram. Selain itu juga diamankan 24 paket ekstasi isi 100 butir dan 1 paket isi 80 butir. Total ekstasi yang disita sebanyak 2.480 butir.

“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Dengan disita 3,2 kg sabu dan 2.480 butir ekstasi, kami telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkotika,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono, S.I.K. membeberkan, penangkapan ini berawal dari pengembangan tersangka ANH yang lebih dulu ditangkap akhir Juni 2026.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada MS dan MR yang menyimpan narkotika di wilayah Kediri. Barang bukti berhasil kami amankan seluruhnya,” ujar Kompol Hendro.

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu dan ekstasi tersebut diterima dari FI melalui sistem ‘ranjau’ atau sistem putus. Dalam sistem ini, kurir hanya mengambil barang dari titik yang sudah ditentukan tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali.

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu dan 2.480 Inex Senilai Miliaran. (ist).

Narkotika senilai miliaran itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Malang Raya. Setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil dipasarkan, kedua tersangka dijanjikan upah Rp10 juta.

Penyidik juga mendapati bahwa MS dan MR sudah berulang kali menerima kiriman dari FI. Tercatat 4 kali pengiriman sabu sejak April 2026 dan 2 kali pengiriman ekstasi.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih melakukan pengejaran terhadap FI dan mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (lil).

Baca Juga:

  • Sita 1,4 Ton Bahan Baku, Polresta Malang Kota Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal Tanpa Izin BPOM
  • Polresta Malang Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba Besar Akhir Juni 2026, Sita 2 Kg Sabu & 290 Ribu Pil LL
  • Lapor 110, Polisi Amankan Pria Pemecah Kaca di Purwantoro Kota Malang
  • Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Jerat UU TPKS