MALANG (SurabayaPost.id) – PT Primaland akhirnya buka suara terkait somasi yang dilayangkan kontraktor proyek Wangsakarta Resort & Living Space. Perusahaan menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil semata-mata untuk menjaga mutu dan kualitas bangunan sebagai komitmen utama kepada konsumen.
Sebagai salah satu pengembang perumahan syariah di Kota Malang, Primaland menyatakan tidak bisa menoleransi pekerjaan yang tidak sesuai standar teknis dan spesifikasi kontrak. Transparansi pun menjadi penting agar publik memahami duduk perkara secara utuh dan berimbang.
Agung Muji Restiyono, S.Pi., SH, Legal Corporate Primaland, membenarkan pihaknya telah menerima surat somasi pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2026.
“Surat somasi tersebut telah kami terima. Kami menghormati langkah itu sebagai bagian dari hak hukum setiap pihak. Namun kami juga memandang penting untuk memberikan penjelasan dari dua perspektif terkait proyek Wangsakarta Resort & Living Space,” kata Agung kepada awak media di Malang, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, seluruh keputusan yang diambil Primaland tidak bersifat sepihak. Semua didasarkan pada ketentuan kontrak, hasil evaluasi pekerjaan, dan pertimbangan teknis sesuai tata kelola perusahaan.
“Sebagai pengembang perumahan syariah di Kota Malang, kami menempatkan kualitas pembangunan sebagai prioritas utama. Karena ini menyangkut kepercayaan dan kepentingan konsumen,” tegasnya.
Terkait penghentian kerja sama yang menjadi sorotan, Agung menjelaskan langkah tersebut merupakan hak kontraktual perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian para pihak.
“Sebelum keputusan diambil, manajemen Wangsakarta juga telah memberikan beberapa Surat Peringatan (SP) sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Hasil evaluasi internal, lanjut Agung, menemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian di lapangan. Di antaranya terkait kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, standar mutu, serta target penyelesaian yang telah disepakati dalam kontrak.
“Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi perusahaan dalam menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Primaland juga menegaskan bahwa penghentian kerja sama ini bukan kebijakan umum terhadap seluruh mitra.
“Saat ini kami bekerja sama dengan lebih dari 15 kontraktor di berbagai proyek. Dari jumlah itu, hanya satu kontrak yang menjadi objek evaluasi dan berujung pada penghentian kerja sama. Ini murni berdasarkan kondisi dan hasil evaluasi di proyek tertentu,” tegas Agung.
Meski demikian, Primaland menyatakan tetap membuka ruang komunikasi secara konstruktif.
“Posisi perusahaan sederhana. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara kontraktual, teknis, dan hukum. Kami terbuka apabila pihak kontraktor ingin datang dan berdiskusi untuk mencari penyelesaian yang baik,” katanya.
Agung menambahkan, hal terpenting bagi Primaland adalah memastikan kualitas pembangunan tetap terjaga dan kepentingan konsumen terlindungi.
“Yang kami kedepankan adalah proses yang berjalan sesuai koridor hukum serta ketentuan kontrak yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, kontraktor proyek Iwan Wibisono, ST, MT mengaku mengalami kerugian akibat pemutusan kontrak secara sepihak.
Melalui kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, pihak kontraktor melayangkan somasi dengan tuntutan pembayaran Rp1,143 miliar.
Menurut Dr Yayan, nilai tersebut terdiri dari tiga komponen: pembayaran jasa pembangunan 9 unit rumah yang belum lunas, material bahan bangunan yang sudah berada di lokasi, serta dana retensi beberapa unit rumah yang telah selesai dikerjakan. (lil).
