Gresik (SurabayaPost.id) – Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, mendesak Mabes Polri hadir dan mengkonfirmasi menyikapi dugaan pencemaran lingkungan di kawasan JIIPE Gresik yang disebut berdampak terhadap kehidupan nelayan di pesisir Manyarejo-Mengare.
Menurut Suparto, dugaan pencemaran tersebut tidak cukup hanya diteliti. Aparat penegak hukum dan pemerintah yang memiliki kewenangan pengawasan lingkungan harus turun untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum.
“Saya mendesak Polda Jawa Timur turun, bahkan Mabes Polri juga tidak ada salahnya melakukan konfirmasi terhadap dugaan pencemaran lingkungan di kawasan JIIPE Gresik. Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup juga harus menjalankan fungsi pengawasannya,” ujar Suparto, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, jika dugaan pencemaran terbukti menyebabkan kerusakan ekosistem dan berdampak terhadap mata pencaharian nelayan, negara tidak boleh diam.
“Kalau pencemaran ekologi berdampak pada kehidupan nelayan, negara harus hadir. Harus ada tanggung jawab negara untuk mengatasi persoalan tersebut,” tegasnya.
Prof. Suparto juga mengingatkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pemulihan lingkungan. Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pencemaran yang melanggar ketentuan hukum, pelaku dapat dikenai sanksi pidana.
Ia mengacu pada Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Tidak hanya pelaku pencemaran. Pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan lingkungan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dengan sengaja tidak menjalankan kewajibannya.
Ketentuan tersebut, kata Prof. Suparto, diatur dalam Pasal 112 UU Nomor 32 Tahun 2009.
“Kalau pengawasan tidak dilakukan, menurut Undang-Undang Lingkungan Hidup itu bisa menjadi tindak pidana. Pejabat yang sengaja tidak melakukan pengawasan juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menemukan indikasi penurunan kualitas air laut di kawasan pesisir Manyarejo-Mengare. Hasil uji awal menunjukkan kandungan fosfat dan amonia relatif tinggi, sementara kadar oksigen terlarut berada pada tingkat rendah.
Temuan tersebut muncul setelah nelayan setempat mengeluhkan hasil tangkapan ikan dan rajungan yang terus menurun dalam beberapa tahun terakhir.
