Kenali Asal Dana DBHCHT, Masyarakat Diajak Perangi Rokok Ilegal

GRESIK (SurabayaPost.id) – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bukan sekadar dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Dana tersebut berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang kemudian dikembalikan kepada daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung sektor kesehatan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Pemahaman itu menjadi materi utama dalam talkshow bertema “Mengenal DBHCHT, Mendorong Pemanfaatan yang Tepat Sasaran dan Bersama Memerangi Rokok Ilegal” yang digelar Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika di TVRI Jawa Timur, Selasa (21/7).

Hadir sebagai narasumber Kepala Bea Cukai Gresik Asep Munandar, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik Eko Anindito Putro.

Kepala Bea Cukai Gresik Asep Munandar menjelaskan, masyarakat perlu memahami lebih dahulu bahwa DBHCHT bersumber dari penerimaan negara di sektor cukai hasil tembakau.

Menurutnya, kebijakan cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga memiliki empat tujuan utama, yakni menjaga penerimaan negara, mengendalikan dampak kesehatan akibat konsumsi rokok, melindungi tenaga kerja di industri hasil tembakau, serta menjaga keseimbangan dan keadilan dalam kebijakan fiskal.

“Kalau kita bicara sektor cukai, ada empat komponen yang harus diperhatikan, yaitu penerimaan negara, aspek kesehatan, aspek ketenagakerjaan, dan aspek keseimbangan dalam keadilan,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, sebagian penerimaan cukai kemudian dikembalikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT. Dana tersebut digunakan untuk mengurangi dampak negatif konsumsi hasil tembakau sekaligus membiayai berbagai program yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

“DBHCHT dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk mengatasi eksternalitas negatif dari konsumsi rokok ataupun hasil tembakau,” katanya.

Besaran DBHCHT yang diterima setiap daerah berbeda-beda. Menurut Asep, hal itu ditentukan oleh kontribusi daerah terhadap penerimaan cukai nasional, terutama jumlah pabrik rokok yang beroperasi dan produksi daun tembakau.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan, alokasi DBHCHT terdiri atas 50 persen untuk program kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Dalam kesempatan itu, Asep juga memaparkan tren peningkatan penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Gresik. Pada 2024 petugas menyita sekitar 5 juta batang rokok ilegal. Jumlah tersebut melonjak menjadi sekitar 27 juta batang sepanjang 2025. Sementara hingga Juli 2026, penindakan telah mencapai sekitar 22 juta batang.

Karena itu, ia mengajak masyarakat ikut berperan aktif memutus mata rantai peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli maupun memperdagangkannya.

“Yang paling penting adalah menyadarkan masyarakat agar jangan memilih, jangan membeli, dan jangan memperdagangkan rokok ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, Satpol PP memiliki peran strategis dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal melalui sosialisasi, pengawasan lapangan hingga operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Tugas Satpol PP di samping memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal juga melakukan pengawasan melalui pengintaian, pengumpulan informasi, kemudian operasi bersama Bea Cukai untuk pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.

Pengawasan dilakukan dengan memetakan wilayah yang diduga menjadi lokasi peredaran maupun penyimpanan rokok ilegal sebelum dilaksanakan operasi terpadu.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Mei 2026, Satpol PP bersama Bea Cukai berhasil mengungkap gudang penyimpanan rokok ilegal di Kecamatan Cerme dengan barang bukti sekitar 5,87 juta batang rokok ilegal.

Di sektor pertanian, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gresik Eko Anindito Putro menjelaskan bahwa DBHCHT dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui berbagai program pemberdayaan.

Program tersebut meliputi bantuan pupuk non-subsidi, pelatihan budidaya dari pembibitan hingga pascapanen, pembangunan sumur bor, bantuan traktor, alat pengering, hingga mesin pencacah tembakau agar hasil panen memiliki nilai tambah.

“DBHCHT tahun 2026 ini kita fokus pada program yang memberikan manfaat langsung kepada petani,” kata Eko.

Saat ini luas lahan tembakau di Kabupaten Gresik mencapai sekitar 300 hektare. Melalui berbagai dukungan tersebut diharapkan produktivitas dan kualitas hasil panen meningkat sehingga mampu mendongkrak pendapatan petani.

Melalui talkshow tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap masyarakat semakin memahami asal-usul DBHCHT sekaligus ikut berperan menjaga penerimaan negara dengan menolak, tidak membeli, dan melaporkan peredaran rokok ilegal. adv

Baca Juga:

  • DPRD Gresik Dukung Pengembangan IKM Logam, Sentra Rp9 Miliar Jadi Penggerak Ekonomi
  • Kaum Giri Santuni 150 Anak Yatim dan 285 Duafa Sambut Tahun Baru Islam 1447 H
  • PetroNite Fest Jadi Berkah UMKM, Omzet Pedagang Melonjak hingga Tujuh Kali Lipat
  • Musrifin, Perancang RAB dan LPj Pembangunan Asrama Santri Fiktif Hanya Jadi Saksi