MALANG (SurabayaPost.id) – Sebanyak 25 advokat baru dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Rumah Bersama Advokat (RBA) Kabupaten Malang resmi dilantik dan mengikuti pembekalan tahun 2026 di Hotel Atria Malang, Selasa (11/8/2026).
Dalam kegiatan ini, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menekankan pentingnya menjaga kode etik profesi sekaligus adaptasi terhadap perkembangan kecerdasan buatan (AI). Pesan utama yang disampaikan: advokat harus tetap menjadi pengendali teknologi, bukan sebaliknya.
Wakil Ketua DPN PERADI RBA, Muhammad Daud Berueh, S.H. dalam sambutannya mengingatkan bahwa advokat memiliki kedudukan penting dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.

“Kedudukan advokat harus dipahami dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Landasan profesi kita jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Itu yang menjadi kompas kita bekerja,” tegas Daud.
Acara pembekalan turut dihadiri jajaran pimpinan pusat. Hadir Sekjen DPN PERADI Emir Z. Pohan, S.H., LL.M, Wasekjen Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., serta sejumlah pengurus DPN PERADI lainnya, antara lain, Veridiano LF Bili, SH, MH, Agustian Siagian, SH dan Tommy H. Timbang Allo, SH.
Isu utama dalam pembekalan kali ini adalah penggunaan AI di dunia hukum. Sekjen DPN PERADI Emir Z. Pohan menyebut, saat ini hampir seluruh profesional hukum sudah memanfaatkan AI untuk riset, telaah putusan, hingga penyusunan dokumen hukum.
“Profesional hukum sudah tidak bisa dipisahkan dari AI. Rekan-rekan kita juga sudah menggunakan untuk riset hukum, bahkan membuat dokumen. Tapi kalau tidak digunakan secara bertanggung jawab, risikonya akan sangat besar,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan itu, DPN PERADI pada 6 Agustus 2026 telah menerbitkan Pedoman Penggunaan AI untuk Advokat. Pedoman ini menjadi acuan nasional agar pemanfaatan teknologi tetap etis dan profesional.
Prinsip utama dalam pedoman tersebut adalah “human in control”.
“Jantungnya pedoman ini adalah human in control. Jadi manusia itu adalah kontrolnya. Seluruh keluaran AI harus diverifikasi oleh manusia penggunanya,” tegas Emir.
Ia mencontohkan kasus di Amerika Serikat di mana seorang advokat mengandalkan AI tanpa verifikasi hingga menghasilkan referensi pasal yang keliru di persidangan.
Menurut Emir, PERADI tidak melarang advokat menggunakan aplikasi AI seperti Gemini, Claude, maupun ChatGPT. Yang ditekankan adalah tanggung jawab profesional dalam menggunakannya.

Selain soal akurasi, DPN juga mengingatkan risiko penyalahgunaan AI seperti deepfake dan fabrikasi bukti yang bisa mencoreng integritas profesi advokat.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI RBA Kabupaten Malang, Suliono, SH, M.Kn menyatakan siap menindaklanjuti arahan DPN dengan menggelar pelatihan dan sosialisasi pedoman AI bagi seluruh anggota.
Saat ini DPC PERADI RBA Kabupaten Malang memiliki 180 anggota aktif.
“Kami tidak bisa membatasi penggunaan AI. Karena itu kami akan siapkan metode sosialisasinya untuk semua anggota, sesuai arahan DPN. Tujuannya agar 180 anggota kami bisa menggunakan AI secara bertanggung jawab,” pungkas Suliono.
Dengan pelantikan dan pembekalan ini, diharapkan 25 advokat baru PERADI RBA Kabupaten Malang mampu menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi etika, sekaligus melek teknologi tanpa meninggalkan prinsip dasar profesi. (lil).
