Mahasiswa STIKES Kendedes Malang Tewas Ditusuk Temannya

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo didampingi Kapolsek Blimbing dan kasi Humas saat konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo didampingi Kapolsek Blimbing dan kasi Humas saat konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) — Seorang mahasiswa STIKES asal Papua Selatan berinisial AVG (25) tewas setelah ditusuk temannya sendiri, SP (26), di depan kamar asrama mahasiswa wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (18/8/2026) siang.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Ironisnya, beberapa jam sebelum penusukan, korban dan pelaku sempat minum minuman keras bersama.

Usai melakukan penusukan, SP sempat melarikan diri. Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Kurang dari satu jam, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan SP di Jl. Ikan Piranha.

Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/239/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jatim.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan, korban dan pelaku merupakan teman satu asrama yang sama-sama berasal dari Papua Selatan.

” Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, keduanya sempat minum miras bersama. Saat itu situasi masih aman, belum ada cekcok,” ujar Aji saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Rabu (19/8/2026), didampingi Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria dan Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin.

Konflik baru muncul sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku tiba-tiba mempermasalahkan korban yang disebut pernah menggoda dan mengganggu pacarnya. Cekcok mulut pun pecah dan berlanjut menjadi perkelahian di luar kamar.

Belum puas, SP masuk ke kamarnya dan mengambil sebilah pisau kupas. Ia kemudian kembali menemui AVG dan menusuk bagian bahu kanan korban.

Akibat luka tusuk tersebut, AVG meninggal dunia di tempat kejadian.

Mendapat laporan, polisi langsung menuju lokasi. Saat petugas tiba, pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil dikejar.

“Terduga pelaku sempat melarikan diri. Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan di Jalan Ikan Piranha kurang dari satu jam setelah kejadian,” jelas Aji.

Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah pisau kupas telah diamankan di Mako Polresta Malang Kota.

SP dijerat Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih kami lanjutkan untuk mendalami motif dan melengkapi alat bukti,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Gerak Cepat Satreskrim Tangkap Pelaku Penusukan Mahasiswa STIKES Kendedes Malang
  • Dramatis! Pemilik Kos di Malang Ditusuk Setelah Tegur Penghuni Kos Bawa Tamu Pria
  • Kuasa Hukum Tersangka Ungkap Kronologi Kejadian Penusukan, Begini Penjelasannya