Terancam Pasal Perlindungan Anak, Polisi Selidiki Kepsek SMPN 18 Malang

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Oknum Kepala Sekolah SMPN 18 Malang yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap siswa kini harus berhadapan dengan ancaman pidana serius. Polresta Malang Kota memastikan kasus tersebut diusut tuntas dan terlapor terancam Pasal Perlindungan Anak.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan laporan resmi terkait kasus ini baru saja masuk pada Jumat (25/9/2026) siang.

“Sebagaimana tertuang pada laporan polisi Nomor B/292/IX/2026, pelapor melaporkan adanya tindak kekerasan fisik terhadap anak dengan korban berinisial RAF, laki-laki berusia 15 tahun,” jelas Lukman.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang ibu berinisial MR, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Laporan diterima petugas sekitar pukul 11.30 WIB.

Peristiwa kekerasan itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, yakni Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu gerbang sekolah SMP Negeri di wilayah Lowokwaru, Kota Malang.

Berdasarkan keterangan pelapor, kasus ini terbongkar setelah ia menerima kiriman video dari wali murid lain. Dalam video itu, terlihat jelas aksi kekerasan yang dialami putranya.

“Korban ditampar sebanyak 4 kali dan dipukul dengan tangan menggenggam sebanyak 1 kali oleh terlapor,” terang Lukman menirukan isi laporan.

Pemicunya pun terbilang sepele. Korban dianggap melanggar imbauan karena tidak mengenakan pakaian adat lurik yang wajib dipakai setiap hari Kamis.

Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan dan ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi bergerak cepat dengan mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di area gerbang sekolah dan menjadwalkan visum terhadap korban untuk memperkuat bukti.

Atas perbuatannya, oknum Kepsek tersebut terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

Polisi juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain untuk melapor, mengingat isu yang beredar menyebutkan jumlah korban lebih dari satu orang.

“Sejauh ini masih satu pelapor, tapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan isu yang beredar, pihak kepolisian tetap menerima laporan dari pihak lain atau korban-korban lain. Secepatnya pasti Polresta Malang Kota akan melakukan tindakan proses lebih lanjut,” pungkas Lukman. (lil).

Baca Juga:

  • Babak Baru Kasus SMPN 18 Malang, Eks Kepsek Dilaporkan ke Polresta Malang Kota
  • Memanas! Ratusan Wali Murid dan Siswa SMPN 18 Malang Demo Kepsek Diduga Aniaya Siswa
  • Viral! Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Pukul Siswa, Korban Anak Inklusi Alami Luka Serius