Dukung Acara Kementerian Haji tetapi Layangkan Somasi, KBIHU Jatim Tegaskan Sikap Profesional dan Minta Keadilan Porsi

Dukung Acara Kementerian Haji tetapi Layangkan Somasi, KBIHU Jatim Tegaskan Sikap Profesional dan Minta Keadilan Porsi. (ist).
Dukung Acara Kementerian Haji tetapi Layangkan Somasi, KBIHU Jatim Tegaskan Sikap Profesional dan Minta Keadilan Porsi. (ist).

MADIUN (SurabayaPost.id) – Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi mitra strategis pemerintah. Hal tersebut dibuktikan dengan dukungan penuh pada agenda Kementerian Haji dan Umrah di Madiun.

Meski di sisi lain FK KBIHU Jatim melayangkan somasi terkait pemblokiran nomor porsi haji pembimbing, organisasi ini menegaskan kedua hal tersebut berada pada ranah yang berbeda dan disikapi secara profesional.

Perwakilan FK KBIHU Jatim asal Pasuruan, H. Abdulloh Fahmi Salam yang akrab disapa Gus Fahmi, hadir langsung di Madiun bersama ribuan jemaah bimbingan KBIHU dari berbagai daerah. Rombongan diantarkan menggunakan puluhan armada bus dari Pasuruan, Malang, Surabaya, hingga Jember pada Jumat (25/9/2026).

Perwakilan FK KBIHU Jatim asal Pasuruan, H. Abdulloh Fahmi Salam yang akrab disapa Gus Fahmi. (ist).
Perwakilan FK KBIHU Jatim asal Pasuruan, H. Abdulloh Fahmi Salam yang akrab disapa Gus Fahmi. (ist).

“Pada dasarnya kami dari KBIHU support penuh acara kemarin. Saya pribadi hadir langsung di Madiun. Teman-teman KBIHU dari berbagai daerah juga antusias memobilisasi jemaah; Malang dan Surabaya mengirimkan masing-masing enam bus, Jember empat bus, serta daerah lainnya. Ini wujud komitmen dan dukungan penuh kami terhadap kementerian,” ujar Gus Fahmi, Sabtu (26/9/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Haji dan Umrah (Menhaj RI), Mochamad Irfan Yusuf yang memberikan sambutan normatif dan positif dalam pembukaan acara tersebut.

Terkait surat somasi yang dilayangkan melalui kuasa hukum kepada Kementerian Haji dan Umrah, Gus Fahmi menjelaskan langkah tersebut murni merupakan amanat dari seluruh pengurus dan anggota KBIHU se-Jawa Timur untuk menanyakan kejelasan hukum serta keadilan terkait pemblokiran porsi haji pembimbing.

Gus Fahmi menegaskan, pemblokiran porsi haji bagi pembimbing KBIHU telah berdampak pada lebih dari 100 pembimbing di Jawa Timur yang padahal sudah mengantongi nomor antrean resmi dan menunggu giliran berangkat selama 12 hingga 15 tahun.

“Somasi ini tidak ada kaitannya dengan dukungan kami pada kegiatan kedinasan kementerian. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami atas amanat kawan-kawan KBIHU se-Jawa Timur. Sebelumnya, DPP maupun DPW KBIHU telah berkirim surat resmi ke kementerian, namun karena belum ada tanggapan resmi, maka langkah hukum ini kami ambil,” jelasnya.

Perwakilan Forum Komunikasi KBIHU Jatim, H. Abdulloh Fahmi Salam dan H. Sobri bersama Kuasa hukumnya, Surjono, SH, MH menunjukkan bukti somasi yang dilayangkan ke Kemenhaj RI, Rabu (23/6/2026).
Perwakilan Forum Komunikasi KBIHU Jatim, H. Abdulloh Fahmi Salam dan H. Sobri bersama Kuasa hukumnya, Surjono, SH, MH menunjukkan bukti somasi yang dilayangkan ke Kemenhaj RI, Rabu (23/6/2026).

Ia menambahkan, nomor porsi yang dimiliki para pembimbing KBIHU adalah nomor porsi antrean reguler resmi hasil pendaftaran bertahun-tahun lalu, bukan kuota tambahan dari pemerintah.

Menanggapi anggapan bahwa keberadaan porsi pembimbing KBIHU membebani keuangan negara, Gus Fahmi menegaskan kesiapan KBIHU untuk melepaskan hak subsidi dari negara.

“Jika masalahnya ada pada subsidi negara, kami siap tidak menerima subsidi tersebut. Silakan hilangkan subsidinya. Berapa nilai Bipih penuh yang ditetapkan dalam Keppres, dipotong saja dari setoran awal Rp25 juta yang sudah kami bayarkan. Sisanya kami siap lunasi secara mandiri. Yang terpenting, porsi pembimbing dibuka kembali agar para petugas bisa mendampingi jemaah di tanah suci,” tegas Gus Fahmi.

“Harapan kami sederhana. Kami tidak berniat melawan pemerintah; kami adalah partner kerja yang sami’na wa ata’na. Kami ingin hubungan baik ini dirawat dengan prinsip Al-Muhafazhatu ‘alal Qadimish Shalih wal Akhdzu bil Jadidil Aslah, mempertahankan kebiasaan lama yang baik dan mengambil inovasi baru yang lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum KBIHU Jatim, H. Surjono, S.H., M.H., menyebut bahwa pemblokiran oleh BPS Bipih terjadi secara masif di seluruh Indonesia. Namun Jawa Timur menjadi provinsi pertama yang mengambil langkah hukum formal.

“Pemblokiran oleh Bank Porsi Pembimbing Haji Reguler KBIHU itu terjadi di seluruh Indonesia. Jawa Timur menjadi yang pertama melakukan langkah hukum,” ujar Surjono.

Menurut Surjono, berdasarkan kajian hukum yang disusun tim advokat, pemblokiran tersebut tidak memiliki alas hukum yang jelas dan justru bertentangan dengan regulasi yang ada.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada Pasal 5 ayat (1) huruf c diatur syarat belum pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 tahun, namun dikecualikan bagi PPIH Reguler, Pembimbing KBIHU, dan Petugas PIHK sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (3) huruf b.

Aturan yang sama juga tertuang lugas dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 12 ayat (3).

“Secara aspek hukum, tidak ada aturan yang dilanggar oleh para pembimbing KBIHU. Baik UU No. 14 Tahun 2025 maupun PMHU No. 3 Tahun 2025 secara eksplisit mengecualikan syarat jeda 18 tahun bagi Pembimbing KBIHU. Jadi jelas, tidak ada alasan hukum untuk memblokir porsi mereka,” tegas Surjono.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika ada wacana pembatalan porsi, maka Pasal 14 dan Pasal 16 PMHU Nomor 3 Tahun 2025 telah membatasi pembatalan hanya untuk kondisi tertentu, seperti meninggal dunia tanpa ahli waris, pindah kewarganegaraan, berpindah agama, atau terbukti menggunakan identitas tidak sah. Sementara nomor porsi PIH KBIHU tidak masuk dalam kategori tersebut.

Menhaj Mochamad Irfan Yusuf saat membuka expo yang digelar di kawasan Stadion Wilis pada 25-27 September 2026. (ist)
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf saat membuka expo yang digelar di kawasan Stadion Wilis pada 25-27 September 2026. (ist)

Sebagai informasi, Kota Madiun terpilih menjadi tuan rumah Expo UMKM dan Ekosistem Haji dan Umrah 2026 yang digelar di kawasan Stadion Wilis pada 25-27 September 2026. Kegiatan yang dirangkai dengan kick off Manasik Haji Nasional 2027 tersebut dibuka langsung oleh Menhaj Mochamad Irfan Yusuf.

“Expo ini sebagai bagian dari upaya pemerintah, bagaimana haji dan umrah bisa memberikan manfaat secara ekonomis bagi masyarakat Indonesia,” kata Menhaj saat membuka acara. (lil).

Baca Juga:

  • Pemdes Sukosari Madiun Garap Proyek Kolam Renang Terpadu
  • Ada Mayat Dalam Mobil Parkir di Depan Pasar Dolopo Madiun
  • Dua Truk Bertabrakan di Tol Madiun, Seorang Sopir Tewas
  • Wisatawan Telaga Sarangan Diminta Waspada, Cuaca Ekstrim Tumbangkan Dua Pohon Besar