Sengketa Transaksi Jual Beli Saham Dua Perusahaan Bergulir ke PN Malang

Kuasa Hukum PT Yunawati Kali Duren, Nuryanto, S.H., M.H bersama tim saat ditemui wartawan di PN Kelas 1A Malang, Selasa (6/10/2026).
Kuasa Hukum PT Yunawati Kali Duren, Nuryanto, S.H., M.H bersama tim saat ditemui wartawan di PN Kelas 1A Malang, Selasa (6/10/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sengketa transaksi jual beli saham antara dua perusahaan resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang. Perkara perdata tersebut menyangkut dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam transaksi saham senilai puluhan miliar rupiah.

Dua perusahaan yang bersengketa yakni PT Dian Argapuraperkasa sebagai penggugat dan PT Yunawati Kali Duren sebagai tergugat.

Sidang perdana digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang, Selasa (6/10/2026) siang. Agenda sidang meliputi pemeriksaan legalitas dan kelengkapan para pihak serta tahapan awal mediasi.

Kuasa Hukum PT Yunawati Kali Duren, Nuryanto, S.H., M.H., menjelaskan duduk perkara bermula dari klaim penggugat yang mengaku telah membeli saham perusahaan senilai Rp40 miliar, dengan realisasi pembayaran lebih dari Rp26 miliar untuk 60 persen saham.

“Penggugat merasa sudah membeli saham 80 persen senilai Rp40 miliar. Mereka menggugat ahli waris juga, menganggap keduanya rekan bisnis. Saat ini tahapannya masih mediasi,” ujar Nuryanto.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengesahkan transaksi jual beli saham tersebut, atau mengembalikan dana Rp26 miliar, serta menetapkan penggugat sebagai pemilik sah 60 persen saham.

Namun pihak tergugat meragukan klaim tersebut. Pasalnya, setelah dilakukan penelusuran internal, tidak ditemukan dokumen pendukung transaksi.

“Kita cek di perusahaan dan PT-nya, tidak ada atau belum ketemu. Dokumen transaksi tidak ada, risalah RUPS tidak ada, AD/ART terkait peralihan saham juga tidak ada,” tegas advokat asal Jalan Ikan Paus Raya Nomor 22, Kelurahan Tunjungsekar, Lowokwaru, Kota Malang tersebut.

Nuryanto menambahkan, pihaknya menunggu pembuktian dari penggugat terkait transaksi yang disebut terjadi pada 2016 silam.

“Kita tunggu apa buktinya. Kalau memang ada bukti kuat dan sah secara hukum, kita hormati proses hukum yang berjalan,” katanya.

Ia juga memastikan aktivitas operasional PT Yunawati Kali Duren tidak terganggu dengan adanya gugatan ini.

Sementara itu, mediator dalam persidangan meminta kedua belah pihak menyiapkan resume perkara dan menjadwalkan pemanggilan prinsipal pada 20 Oktober 2026 mendatang sebelum masuk ke pokok perkara.

Sementara itu, Kuasa hukum Penggugat, Agung Irawan, SH, bahwa proses hukum saat ini sudah dimulai dengan memasuki tahapan mediasi. Kedua pihak dipertemukan dalam sidang mediasi perdana di PN Kelas 1A Malang pada Selasa 6 Oktober 2026.

“Agenda selanjutnya dalam sidang mediasi adalah menghadirkan para prinsipal kami, jadi belum ada keputusan untuk sidang mediasi pertama, Selasa kemarin,” kata Agung.

Dalam perkara ini, enam pihak ditarik sebagai Tergugat. Tergugat I merupakan PT Yunawati Kaliduren. Tergugat II, III, dan IV merupakan ahli waris almarhum Rizal Kertosastro, mantan direktur sekaligus pemegang 165 saham.

Sementara Tergugat V merupakan komisaris sekaligus pemegang 15 saham. Adapun Tergugat VI adalah Notaris dan PPAT yang menerbitkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT Yunawati Kaliduren pada 2020. (lil).

Baca Juga:

  • Fitri Umatiyah Gugat Keluarga Mantan Menantu, PN Malang Menangkan Gugatan Aset Miliaran Rupiah
  • TANPA PERLAWANAN: PN Kota Malang Eksekusi Aset 705 M² di MT Haryono, Risalah Lelang Jadi Dasar Hukum Mutlak
  • Tanpa Perlawanan, Juru Sita PN Kota Malang Eksekusi Rumah di Patraland Palace