TANPA PERLAWANAN: PN Kota Malang Eksekusi Aset 705 M² di MT Haryono, Risalah Lelang Jadi Dasar Hukum Mutlak

TANPA PERLAWANAN: PN Kota Malang Eksekusi Aset 705 M² di MT Haryono, Risalah Lelang Jadi Dasar Hukum Mutlak, Kamis (23/4/2026).
TANPA PERLAWANAN: PN Kota Malang Eksekusi Aset 705 M² di MT Haryono, Risalah Lelang Jadi Dasar Hukum Mutlak, Kamis (23/4/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengeksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan di Jalan MT. Haryono No. 11, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kamis (23/4/2026). Proses berlangsung tertib dan lancar mulai pukul 08.00 WIB dengan pengamanan aparat Kepolisian dan TNI.

Eksekusi ini diajukan oleh Cathalina selaku pemenang lelang dengan termohon eksekusi Budi Prasetya. Objek sengketa berupa 1 bidang tanah dan bangunan di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1710 seluas 705 M² atas nama Cathalina.

Panitera Muda (Pamud) Perdata PN Kota Malang, Slamet Ridwan, yang memimpin langsung eksekusi menegaskan seluruh prosedur sudah dijalankan. “Saya Slamet Ridwan, Panitera Muda Perdata PN Malang yang kebetulan hari ini diberikan surat tugas oleh pimpinan untuk melakukan eksekusi atas penetapan nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Malang,” ujarnya.

Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Slamet Ridwan memberikan keterangan kepada wartawan
Panitera Muda Perdata PN Kota Malang, Slamet Ridwan memberikan keterangan kepada wartawan

Slamet menyebut pihak termohon tidak hadir di lokasi. “Pada kali ini pihak termohon tidak hadir, namun sudah kita tindak lanjuti sebelum pelaksanaan itu dengan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi, namun pada saat sampai pelaksanaan, pihak termohon tidak hadir,” terangnya.

Ia menegaskan dasar eksekusi bukan putusan gugatan. “Ini merupakan permohonan Ibu Cathalina dengan termohon eksekusi Budi Prasetya,” tegasnya. Menurutnya, dasar pelaksanaan eksekusi diajukan berdasarkan Risalah Lelang, bukan dari putusan pengadilan, tapi berdasarkan Risalah Lelang.

Sebelum eksekusi, PN Malang sudah melayangkan Aanmaning atau teguran. “Aanmaning-nya 19 Februari 2024 dan tanggal 26 Februari 2024,” kata Slamet.

Proses berlangsung tertib dan lancar mulai pukul 08.00 WIB dengan pengamanan aparat Kepolisian dan TNI.
Proses berlangsung tertib dan lancar mulai pukul 08.00 WIB dengan pengamanan aparat Kepolisian dan TNI.

Saat tim tiba di lokasi, kondisi bangunan sudah kosong. “Kalau dari proses yang kita datangi lokasi, ternyata barang-barang sudah sepertinya sudah diangkut terlebih dahulu oleh pihak termohon atau mungkin yang menggunakan sarana atau gedung swalayan ini,” imbuhnya.

Terpisah, kuasa hukum pemohon Gunadi Handoko, SH, M.Hum, C.L.A. bersama tim Edwin Krisnawanto, SH dan Ahmad Dermawan Mangku Negoro, SH, menyatakan eksekusi ini bentuk kepastian hukum.

“Risalah Lelang memiliki kekuatan hukum sebagai Akta Otentik yang sah. Sehingga klien kami sebagai pemenang lelang berhak memperoleh penguasaan fisik atas objek,” tegas advokat senior dari Law Firm Gunadi Handoko & Partners, Jl. Semeru No. 21 Kota Malang.

Kuasa hukum pemohon Gunadi Handoko, SH, M.Hum, C.L.A. bersama tim menyatakan eksekusi ini bentuk kepastian hukum.
Kuasa hukum pemohon Gunadi Handoko, SH, M.Hum, C.L.A. bersama tim menyatakan eksekusi ini bentuk kepastian hukum.

Gunadi membeberkan, eksekusi didasarkan pada empat dokumen:

  1. Kutipan Risalah Lelang No. 733/47/2023, tanggal 07 September 2023 dari KPKNL Malang;
  2. Penetapan Ketua PN Malang Nomor 1/Pdt. Eks/2024/PN.Mlg tertanggal 26 Januari 2024;
  3. Risalah Panggilan Aanmaning/Teguran tertanggal 5 Februari 2024;
  4. Berita Acara Aanmaning/Teguran tanggal 19 Februari 2024 dan 26 Februari 2024.

“Bahwa sebelumnya telah dilakukan Aanmaning/Teguran kepada Pihak Termohon Eksekusi untuk secara sukarela mengosongkan Objek Eksekusi hasil pembelian lelang sebagaimana Risalah Lelang No.: 733/47/2023. Namun setelah Termohon Eksekusi dipanggil secara sah dan patut, Pihak Termohon Eksekusi tetap tidak melakukan penyerahan Objek secara sukarela. Oleh karenanya Permohonan Eksekusi dilanjutkan,” papar Gunadi.

“Pada hari ini Kamis tanggal 23 April 2026 sekiranya pukul 08.00 WIB, Pengadilan Negeri Malang melaksanakan Eksekusi Pengosongan dengan bantuan Aparat keamanan dari Kepolisian dan TNI. Proses Eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

“Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan ini merupakan bentuk penegakan dan/atau kepastian hukum atas hak dari Klien kami yang telah mendapatkan Objek Eksekusi tersebut dari pembelian lelang,” tutup Gunadi. (lil).

Baca Juga:

  • Tanpa Perlawanan, Juru Sita PN Kota Malang Eksekusi Rumah di Patraland Palace