Fitri Umatiyah Gugat Keluarga Mantan Menantu, PN Malang Menangkan Gugatan Aset Miliaran Rupiah

MENANG GUGATAN: Sumanto, SH (tengah) bersama Fitri Umatiyah dan Muchlis Diagama menyampaikan hasil sidang gugatan yang dimenangkannya, Jumat (22/5/2026) malam.
MENANG GUGATAN: Sumanto, SH (tengah) bersama Fitri Umatiyah dan Muchlis Diagama menyampaikan hasil sidang gugatan yang dimenangkannya, Jumat (22/5/2026) malam.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sengketa aset senilai miliaran rupiah antara pemilik Toko Emas Bulan Purnama, Fitri Umatiyah, dengan keluarga dekatnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas 1A memenangkan gugatan Fitri pada pertengahan Mei 2026 lalu.

Perkara ini bermula dari perceraian antara Riyan Qadhafi, putra Fitri, dengan Poppy yang terjadi pada 2025 setelah menikah 8 tahun. Saat proses perpisahan berlangsung, beberapa aset milik Fitri yang tercatat atas nama Riyan dan pihak keluarga Poppy belum dikembalikan.

Fitri mengajukan dua gugatan terpisah. Gugatan pertama dilayangkan September 2025 terhadap orang tua Poppy, AS dan Endang alias ES, dengan nomor perkara 280/Pdt.G/2025/PN Mlg. Gugatan kedua diajukan Oktober 2025 terhadap Ry dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2025/PN Mlg.

Fitri menceritakan, keretakan rumah tangga anaknya dipicu kebiasaan Poppy yang kecanduan game hingga tidak menjalankan kewajiban sebagai istri selama 1,5 tahun.

SIDANG: Proses sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dimenangkan Fitri Umatiyah (penggugat).
SIDANG: Proses sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dimenangkan Fitri Umatiyah (penggugat).

“Untuk alasan perceraiannya, jadi saudari Poppy ini kecanduan game sampai tidak mau melayani Ry selama 1,5 tahun. Tidak hanya enggan melayani putranya, Poppy juga tidak menjalankan kewajiban sebagai istri, salah satunya mengantar putri semata wayang mereka,” kata Fitri saat ditemui awak media, Jumat malam 22 Mei 2026.

Proses perceraian keduanya kini sudah diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang. Namun di sisi lain, pihak Poppy sempat mengajukan gugatan yang memuat permintaan harta gono-gini atas aset yang dibeli Fitri atas nama putranya.

Aset yang dipersoalkan meliputi rumah di Perumahan Permata Jingga, toko emas di Pasar Besar Malang, mobil Avanza Veloz, dan sebidang tanah di Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Gugatan tersebut ditolak PA Kota Malang karena dinilai prematur.

Kuasa hukum Fitri, Sumanto SH, menjelaskan kliennya merasa dirugikan karena aset atas nama Riyan berasal dari usaha Fitri. Selama pernikahan Riyan dan Poppy, Fitri juga disebut telah memperlakukan keluarga mantan menantunya dengan baik.

“Mulai mempekerjakan keluarga Poppy di Toko Emas Bulan Purnama, memberi jatah kepada keluarganya, hingga memberangkatkan keluarga mantan menantunya itu ke Tanah Suci,” ujar Sumanto.

Namun menurutnya, beberapa aset milik Fitri justru disalahgunakan. Selain aset atas nama anaknya, orang tua mantan menantunya juga diduga mengambil aset lain berupa rumah di Perumahan RiverFront Urban Resort dan rumah di Blitar.

Sumanto mencontohkan, rumah di Blitar awalnya milik keluarga Poppy yang hendak dilelang. Endang alias ES kemudian meminjam uang Rp180 juta kepada Fitri. Setelah 5 tahun, rumah tersebut tak kunjung dijual. ES dan keluarga justru menempati rumah di RiverFront Urban Resort yang dibeli Fitri untuk pegawai.

“Sampai sekarang, rumah di RiverFront masih ditinggali Bu ES. Bahkan, aset seperti mobil Avanza juga digunakan,” beber Sumanto.

Fitri Umatiyah bersama adik dan kuasa hukum saat menemui awak media.
Fitri Umatiyah bersama adik dan kuasa hukum saat menemui awak media.

Setelah sekitar 8 bulan berproses, PN Malang memenangkan gugatan Fitri pada pertengahan Mei 2026 lalu. Jika tidak ada upaya banding dari para tergugat, pihak Fitri berencana mengajukan eksekusi atas aset-aset yang kini berada di tangan para tergugat.

Sumanto menambahkan, bahwa persoalan harta ini tidak ada niat untuk menyinggung pihak manapun. Kliennya hanya ingin menjaga warisan buah usaha rintisan keluarga dan orangtuanya, sejak dulu.

Ia menyebut, semua bukti transaksi dan pembayaran yang menguatkan bukti kepemilikan dikantongi oleh pihaknya. Ia hanya berharap, agar permasalahan harta ini tidak masuk harta gono-gini yang dibagi karena perceraian anaknya, karena memang semua dibeli oleh kliennya.

Hal senada disampaikan Muchlis Diagama, adik kandung Fitri. Ia menegaskan seluruh aset yang dipersoalkan merupakan milik kakaknya, termasuk salah satu toko emas yang dirintis orang tua mereka, Socheh Ghofur Putra dan Mutomimah.

“Sejak tahun 90an, Bu Fitri sudah ikut membantu mengelola usaha toko emas yang dirintis orang tua kami,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • TANPA PERLAWANAN: PN Kota Malang Eksekusi Aset 705 M² di MT Haryono, Risalah Lelang Jadi Dasar Hukum Mutlak
  • Tanpa Perlawanan, Juru Sita PN Kota Malang Eksekusi Rumah di Patraland Palace