MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (13/10/2026). Pemusnahan yang dipusatkan di halaman depan gudang barang bukti ini didominasi oleh perkara narkotika.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan pada periode Juni hingga Oktober 2026, sekitar 80 persen di antaranya merupakan narkotika dan obat-obatan terlarang. Fakta ini menegaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi pekerjaan rumah terbesar di Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Dr. Adung Sutranggono, S.H., M.Hum melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB), Umarul Faruq, S.H., M.H, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang digelar minimal dua kali dalam setahun. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki putusan pengadilan yang final.
Untuk periode empat bulan terakhir ini, rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan cukup besar.

Barang bukti ganja tercatat berasal dari 27 perkara dengan total berat 2.877,978 gram atau hampir 2,9 kilogram. Sementara sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara dengan berat total 876,38 gram.
Selain itu, petugas juga memusnahkan narkotika jenis inex atau ekstasi sebanyak 290 butir dengan berat 95,478 gram dari 5 perkara, serta 95.422 butir pil dan obat terlarang jenis double L dari 9 perkara.
Tak hanya narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain berupa 126 unit alat komunikasi dan timbangan digital, 5 bilah senjata tajam dari 5 perkara, serta uang palsu dari 3 perkara. Uang palsu tersebut terdiri dari 948 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 1 lembar pecahan Rp 50 ribu.

Faruq menjelaskan, tingginya angka barang bukti narkotika sejalan dengan tingginya jumlah perkara yang masuk.
“Tingginya jumlah perkara narkotika ini tentunya bisa menjadi perhatian serius. Sebab, hampir 70 persen dari total perkara tindak pidana umum yang masuk dan ditangani Kejari Kota Malang, masih didominasi penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan obat terlarang,” ujarnya.
Menurutnya, volume pemusnahan pada periode kedua ini memang lebih sedikit dibandingkan periode pertama. Hal tersebut karena adanya perbedaan rentang waktu. Periode kedua hanya mencakup Juni hingga Oktober 2026 (4 bulan), sementara periode pertama mencakup Oktober hingga Juni (8 bulan).
Lebih lanjut, Faruq menegaskan bahwa bertambahnya barang bukti narkotika bukanlah hal yang patut dibanggakan. Ia justru berharap ke depan jumlahnya terus menurun sebagai indikator berkurangnya peredaran narkoba.
“Kota Malang terkenal sebagai kota pelajar dan kota pendidikan. Mudah-mudahan ini mendorong seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga Kota Malang agar tetap aman, nyaman, kondusif, serta layak anak dan layak belajar,” jelasnya.

Ia juga berharap sinergi seluruh pemangku kepentingan di Kota Malang terus diperkuat demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Alhamdulillah, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht telah selesai dilaksanakan dengan lancar. Kami berharap kegiatan ini memberikan kontribusi positif terhadap penurunan angka kejahatan di Kota Malang,” pungkas Faruq. (lil).
