MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti dari 96 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (12/05/2026). Jumlahnya mencengangkan: 1.285.642 butir pil koplo, 37.834,15 gram ganja, hingga tulang satwa liar dilindungi.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Kota Malang. Berbagai metode dipakai agar barang bukti benar-benar lenyap: dibakar, dipukul dengan palu, dan diblender. Tujuannya satu, memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kembali.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Malang, M. Bayanullah, menegaskan kasus narkotika masih paling dominan dalam pemusnahan kali ini.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara inkrah periode November 2025 sampai April 2026. Masih didominasi narkotika, termasuk ada sebagian cairan bahan baku dan peralatan dari pabrik narkoba sintetis yang digerebek Bareskrim Polri di Jalan Bukit Barisan Kota Malang,” jelasnya.
Bayanullah menambahkan, pemusnahan adalah bagian tugas kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan. “Esensi dari dirampas untuk dimusnahkan sesuai KUHAP, yaitu habis tidak bisa dipakai. Artinya, benar-benar dimusnahkan agar tidak dapat disalahgunakan kembali,” terangnya.

Untuk narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 37.834,15 gram dari 21 perkara, sabu seberat 1.476,346 gram dari 51 perkara, dan ekstasi sebanyak 712 butir atau 242,553 gram dari 8 perkara.
Jumlah paling mencolok adalah pil dan obat-obatan terlarang. Total ada 1.285.642 butir dari 14 perkara yang ikut diblender dan dibakar.
Selain narkoba, Kejari juga memusnahkan 9 kardus minuman keras berbagai merek, 129 HP dan timbangan digital, 3 senjata tajam dari 2 perkara, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp30 juta.
Temuan yang menarik perhatian dalam pemusnahan kali ini adalah barang bukti satwa liar dilindungi. Petugas menghancurkan beruang madu yang sudah diawetkan, kepala buaya beserta kakinya, serta tengkorak babi rusa.
“Barang bukti satwa liar ini berasal dari kasus tahun lalu dan dipasarkan lewat Facebook. Difoto lalu diunggah di media sosial dan dijual per bagian,” ungkap Bayanullah.

Kasus perdagangan satwa liar itu merupakan hasil penindakan penegakan hukum kehutanan tahun 2025. Lewat pemusnahan ini, Kejari menegaskan komitmen pemerintah melindungi satwa.
“Ini merupakan wujud pemerintah dalam melindungi satwa liar. Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana serupa, kami berharap untuk segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata penegakan hukum di Kota Malang. Kejari memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang sudah inkrah tidak lagi beredar dan merugikan masyarakat.
Total 96 perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini menjadi pengingat bahwa kejahatan narkoba, peredaran uang palsu, hingga perdagangan satwa liar masih jadi ancaman. Aparat pun mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi tindak pidana. (lil).
