MALANG (SurabayaPost.id) – Potensi pajak daerah untuk Kota Malang diyakini mencapai Rp 5 triliun. Keyakinan itu disampaikan Walikota Malang Sutiaji saat BP2D Kota Malang melaunching buku 44 jurus meningkatkan perolehan pajak daerah di The Nine Club & KTV, Sabtu (2/3/2019).
“Saya sudah menghitung berapa potensi pajak daerah di Kota Malang. Hasil hitungan saya potensi itu bisa mencapai Rp 5 triliun. Itu intensifikasi, bukan ekstensifikasi pajak,” kata Sutiaji.
Meski begitu, Sutiaji mengakui bila potensi tersebut tak bisa direalisasikan dalam tahun itu. Namun, dia optimistis suatu saat nanri pajak daerah sebesar itu bakal terwujud.
Alasannya, perolehan pajak daerah selama ini terus mengalami peningkatan. “Peningkatan itu terjadi sejak saya menjadi anggota dewan (DPRD Kota Malang),” jelas dia.
Bahkan, sejak Dispenda berubah menjadi BP2D (Badan Pelayanan Pajak Daerah) diakui meningkat sangat signifikan. Dia contohkan tahun 2017 dan 2018. Menurut dia peningkatannya sangat luar biasa.
Pada tahun 2017 target pajak daerah itu sebesar Rp 315 miliar. Realisasinya justru melampaui target, karena mencapai Rp 414 miliar.
Begitu juga tahun 2018. Perolehan pajak daerah yang masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 433, 5 miliar. Padahal targetnya hanya Rp 420 miliar.
“Makanya saya optimistis potensi Rp 5 triliun itu suatu saat nanti bisa direalisasikan. Apalagi, kita punya 44 jurus yang bisa jadi jurus-jurus itu juga bertambah. Sehingga potensi tersebut benar-benar terealisasi, ” kata dia.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Malang Lookh Mahfudz pesimistis potensi itu terealisasi. “Hitungan kami tak sampailah segitu,” kata politisi dari Partai Amanah Nasional (PAN) ini.
Kendati demikian, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III, Rudy G Bastari justru mengakui bila potensi pajak daerah Kota Malang bisa mencapai Rp 5 triliun. “Saya rasa potensi itu bisa tercapai,” kata dia.
Bahlan menurut analisa dia, potensi sebesar Rp 5 triliun itu bisa terealisasi. “Ya asalkan semuanya bisa terkoneksi. Sehingga tiap transaksi bisa terdeteksi,” jelas dia.
Koneksi yang dimaksud Rudi tidak lain adanya jaringan antar lembaga dan instansi. Mulai dari seluruh institusi pemerintah daerah, hingga instansi non pemerintahan lainnya.
Apalagi, tegas dia, kalau semua transaksi nanti hanya memakai non-tunai. Semua lapisan masyarakat melakukan transaksi secara digital. “Saya yakin potensi pajak daerah sebesar Rp 5 triliun itu bakal terealisasi,” katanya.
Sementara itu, pengamat perpajakan Dr Achmad Muhyi tidak membantah bila potensi pajak daerah di Kota Malang sangat besar. Dosen ekonomi di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan bila potensi tersebut bisa lebih dari Rp 5 triliun.
“Saya pikir potensi itu realistis. Itu bisa diketahui sebab keterbukaan informasi saat ini tak ada celah bagi wajib pajak menyembunyikan asetnya. Salah satu keterbukaan informasi itu bisa melalui AEoI (automatic exchange of information),” jelas dia.
Sistem tersebut, menurut dosen berdarah Madura ini, bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak. Itu karena dengan sistem tersebut semua aset wajib pajak bisa terlacak dan diketahui secara pasti. Baik itu wajib pajak pribadi maupun badan hukum.
“Nah, sekarang BP2D Kota Malang bisa tidak memanfaatkan AEoI itu. Jika bisa, kami yakin potensi pajak Rp 5 triliun itu bisa terealisasi,” kata Muhyi.
Meski begitu dia mengingatkan agar BP2D Kota Malang melakukan pendekatan secara khusus pada wajib pajak. Sehingga, mereka memiliki kesadaran untuk membayar pajaknya sesuai ketentuan.
Karena itu kata dia, sosialisasi pada masyarakat harus terus ditingkatkan. Sehingga mereka menyadari bila pajak yang dibayarkan bermanfaat tidak hanya bagi bangsa dan negara tapi juga terhadap para wajib pajak sendiri. (aji)
Leave a Reply