MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang perkara pemalsuan dokumen tanah milik PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) dengan terdakwa Dandung Jul Hardjanto dan Andriono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (18/3/2019).
Setelah pada sidang yang lalu eksepsi terdakwa ditolak majelis hakim, kali ini sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Ada tujuh saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra itu.
Di antara mereka adalah Adji Prajitno Direktur Utama (Dirut) PT STSA, Hani Irwanto, General Manager (GM) PT STSA, Nanik Indrawati alias Suparmi (mantan keuangan PT STSA). Selain itu, Jhony Wijaya (mantan GM PT STSA), Amin Suhadi (pembeli pertama yang transaksi dengan Jhony Wijaya. Selanjutnya, Joko selaku ketua RT, serta Wefi (koordinator 20 warga pemilik sertifikat).
Dari ketujuh saksi tersebut hanya empat saksi yang sempat memberikan keterangan. Itu karena keterbatasan waktu. Sehingga saksi yang belum akan dimintai keterangan pada sidang berikutnya, Kamis (21/3/3019) nanti.
Sedangkan keempat saksi yang sudah dimintai keterangan adalah Hani Irwanto, Adji Pradjitno, serta Jhoni Wijaya dan Nanik Indrawati alias Suparmi.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari SH, MH. Sedangkan Hakim anggotanya Isrin Surya Kurniasih SH MH dan Susilo Dyah Caturini SH MH dan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) DGP Awatara SH.
Seperti pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa juga didampingi masing – masing kuasa hukumnya. Terdakwa R Dandung Jul Hardjanto didampingi Haris Fajar. Sedangkan Andriono didampingi Sumardhan SH, MH.
Menurut kuasa hukum terdakwa Andriono, Sumardhan SH, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu belum ada satupun yang bisa membuktikan jika kliennya, Andriono terlibat. “Dari fakta keterangan semua saksi tadi, belum ada yang bisa membuktikan bahwa Andriono terlibat dalam perkara ini,” kata Sumardhan.
Pria berkacamata itu menambahkan, keterangan yang diberikan saksi-saksi pada sidang kali ini juga tidak sinkron antara satu dengan lainnya. “Aji Prayitno itu ada perbedaan dengan saksi-saksi yang lain. Yang lain mengatakan bahwa penjualan tanah tersebut adalah atas persetujuan, seizin Direktur, tapi Direktur mengatakan tidak seizin dia,” jelasnya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Dandung, Haris Fajar belum sempat dikonfirmasi. Meski begitu, salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Malang didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
Atas kasus tersebut, kata GM PT STSA Hani Irwanto, Dandung dilaporkan terkait kasus pemalsuan dokumen. “Sebab, AJB yang dimiliki PT STSA atas nama Lim Cornelis tak pernah dibatalkan. Tapi kok bisa terbit AJB baru. Nah dari AJB baru yang merupakan bukti pemalsuan tersebut,” kata dia.
Menurut dia, AJB baru itu berawal dari ahli waris Syarif Djakfar ke masing-masing para pembeli. “Apakah itu diperbolehkan secara hukum,” tanyanya.
Padahal, kata dia, terkait tanah tersebut sudah ada AJB. Sedangkan AJB milik PT STSA tersebut kata Hani Irwanto belum pernah dibatalkan secara resmi. Namun, tanya dia, kenapa muncul AJB baru tersebut.
“Setelah ditelusuri ternyata ada pemalsuan tanda tangan di AJB tersebut. Itu ada bukti hasil identifikasi yang dilakukan di lab Polda Jatim,” katanya.
Sesuai identifikasi di Polda Jatim tersebut, tanda tangan ahli waris Syarif Djakfar itu tidak identik. “Artinya ada pemalsuan tanda tangan,” jelas dia.
Ahli waris Syarif Djakfar, kata Hani mengakui bila tidak pernah menandatangani dokumen AJB itu. Karena itu, Hani Irwanto yakin terdakwa Dandung melakukan pemalsuan.
Dia pun mengaku akan terus mengikuti persidangan tersebut. Itu karena pada persidangan berikutnya akan menghadirkan ahli waris Syarif Djakfar. Dimana mereka sudah mengakui bila tak pernah menandatangani dokumen AJB selain yang atas nama Lim Cornelis, milik PT STSA. (lil)
Leave a Reply