BETUN (SurabayaPost.id)-Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum lama ini mengajukan permintaan blanko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) sebanyak 26.000 helai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tetapi, Kemendagri hanya menyanggupi 6.000 helai.
“Blanko KTP-e yang kita minta dari kementerian (Kemendagri, red) baru-baru ini 26.000 tetapi yang dipenuhi kementerian hanya 6.000. Tidak sampai separuh”, demikian Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kabupaten Malaka Ferdynandus Rame saat menerima SurabayaPost.id di ruang kerjanya, Jumat (29/03/2019).
Menurut Ferdy, begitu akrabnya, permintaan 26.000 helai blanko KTP-e itu untuk memenuhi kebutuhan warga Malaka. Sebab, warga Malaka yang wajib memiliki KPT-e sebanyak 140.000 orang. Yang sudah memiliki KTP-e sebanyak 111.014 orang, sedangkan yang belum memiliki KTP-e sebanyak 29.798 orang.
Dijelaskan, hingga 5 Maret 2019, jumlah warga Malaka yang saat ini KTP elektroniknya sementara dalam proses sebanyak 14.502 orang.
“Jumlah blanko yang kita minta ke kementerian sebanyak 26.000 helai itu sebetulnya sudah termasuk 14.502 yang sementara dalam proses ini”, tandas Kadis Ferdy.
Mantan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat pada Sekretariat Kabupaten Belu ini mengaku kewalahan dengan tuntutan warga Malaka setiap hari yang membludak di kantornya. Bahkan, kadang pegawainya diomeli, terlibat pertengkaran dan diancam warga. Warga beralasan sangat membutuhkan KTP-e.
Meskipun begitu, kata Ferdy, pihaknya selalu waspada. Pegawai di kantornya tetap cek di data base, orangnya belum punya KTP, pernah punya KTP atau bagaimana. Sebab, ada yang datang urus KTP atau dokumen lainnya tetapi ternyata dia masih tercatat sebagai penduduk daerah lain.
“Sesuai aturan, harus ada dokumen pindahnya. Kalau kami lalai, bisa-bisa kami yang digantung”, tandas Kadis Ferdy.
Sesuai kesaksian SurabayaPost.id, ada warga yang datang mengurus KTP dan dokumen kependudukan lainnya dengan cara memaksa. Karena anaknya mau daftar sekolah, calon polisi dan calon tentara.
Bagi Kadis Ferdy, semua warga Malaka yang datang meskipun dengan masalah yang macam-macam, sedapat mungkin dicarikan solusinya. Asal sesuai aturan. Sebab, apa pun persoalannya baik di pihak warga maupun kantor, semua ada aturannya.
“Kita kerja sesuai aturan. Di data base, kita tahu semua data baik data nama kepala keluarga, anggota keluarga, pegawai Dukcapil yang urus, jam berapa, menit ke berapa dan detik ke berapa. Semua terekam di data base. Jadi, kami tidak bisa ditipu. Semua ada datanya”, demikian mantan Kepala Bagian Pemerintahan pada Setkab Belu itu.
Sesuai data yang dimiliki pihak Dukcapil, saat ini jumlah penduduk Kabupaten Malaka berjumlah 193.430 orang, laki-laki 97.258 orang dan perempuan 96.172 orang. Dari jumlah penduduk yang ada, warga yang wajib memiliki kartu keluarga sebanyak 47.128 orang, 35.115 orang di antaranya sudah punya kartu keluarga, sedangkan 12.913 orang lainnya belum memiliki kartu keluarga. Selebihnya masih dalam proses.
Anggota DPRD Malaka Petrus Tei Seran menilai, sebagai daerah otonom baru, Dinas Dukcapil adalah dinas yang paling sibuk.
“Jam pelayanannya melebihi jam kerja normal. Pelayanan seperti ini harus mendapat perhatian pemerintah daerah dan mendukungnya dengan fasilitas-fasilitas yang diperlukan”, tandas Petrus.
Mantan Ketua Komisi A DPRD Malaka ini mengaku pernah ribut dengan pemerintah untuk pengadaan mesin cetak dan mobil cetak keliling. Tetapi, perjuangannya gagal karena tidak mendapat dukungan dari anggota dan komisi lain. (cyk)
Leave a Reply