SURABAYA (surabayapost.id) – Izzati Choirina, penyelundup sabu ke sel tahanan Polsek Krembangan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/4/2019). Pada sidang kali ini, wanita yang bekerja sebagai SPG rokok tersebut mengaku sebagai pecandu sabu.
Terdakwa mengaku sudah cukup lama kecanduan sabu. “Saya sudah 4 tahun pakai gituan (sabu),” ungkap terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Wayan Sosiawan.
Bahkan jika tak mengkonsumsi sabu, terdakwa mengaku seluruh badannya terasa sakit. Hal itu yang membuat dirinya akhirnya terus-menerus nyabu. “Kalau tidak pakai (sabu) badan terasa sakit semua,” kata terdakwa.
Jawaban terdakwa ini pun lantas mendapat reaksi dari hakim Wayan. “Kalau badan kamu sakit semua, ya jangan pakai sabu. Mending melakukan apa gitu,” kata hakim Wayan yang membuat para pengunjung sidang tertawa.
Selain itu, terdakwa juga menjelaskan kronologis dirinya saat berusaha menyelundupkan sabu ke sel tahanan Polsek Krembangan. “Teman saya (Slamet/berkas terpisah) menghubungi saya. Dia ngaku badannya sakit dan minta barang (sabu). Tapi saat akan saya antar, polisi menemukan sabu itu,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, terdakwa Izzati Choirina mendatangi Polsek Krembangan pada 17 Desember 2018 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, terdakwa bertujuan untuk membesuk Slamet yang saat itu mendekam di sel tahanan Polsek Krembangan.
Petugas yang mencurigai gerak gerik terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan atas barang bawaannya. Kecurigaan petugas pun tak sia-sia, ditemukan barang bukti satu poket sabu seberat 0,134 gram yang diselipkan di kaos kaki terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (aha)
Leave a Reply