Jadi Saksi, Mantan Camat Blimbing Ngaku Langsung Tanda Tangan AJB Karena Sudah Percaya Pada Lurah

Mantan Camat Blimbing Handy Priyanto disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam kasus pemalsuan dokumen AJB di Pengadilan Negeri Kota Malang..
Mantan Camat Blimbing Handy Priyanto disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam kasus pemalsuan dokumen AJB di Pengadilan Negeri Kota Malang.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan pemalsuan dokumen milik PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA)  dengan terdakwa R Dandung Jul Harjanto dan Andriono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (4/4/2019). Dalam sidang tersebut menghadirkan dua saksi.

Satu saksi  yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Handi Priyanto (mantan Camat Blimbing).  Sedangkan satu saksi lagi yaitu Priya Jatmika SH MH dari Fakultas Hukum UB. Dia merupakan  saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum para terdakwa.

Dalam sidang –dengan  Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari SH, MH dan Hakim anggota  Isrin Surya Kurniasih SH MH dan Susilo Dyah Caturini SH MH itu sangat menarik. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) IDGP Awatara SH menghadirkan saksi Handy Priyanto mantan Camat Blimbing yang kini menjadi pejabat Pemkot Malang.

Dalam sidang itu terdakwa R Dandung Jul Harjanto didampingi Haris Fajar, SH selaku kuasa hukumnya. Sedangkan terdakwa Andriono didampingi Sumardhan, SH, MH, pengacara senior dari kantor Edan Law.

JPU IDGP Awatara SH menanyakan kepada Handi Priyanto,  “Apakah saudara pernah diperiksa sebagai saksi di kepolisian dalam kasus ini,” tanya JPU.  Saksi Handi Priyanto menjawab pernah.

Kemudian JPU menanyakan lagi. “Apakah tanda tangan yang diduga palsu itu pernah bapak periksa?”.  Handi menjawab, “Saya menandatangani berkas setelah berkas dari Lurah Dandung itu diantar dan diterima staf kecamatan,” jawabnya.

Lantas majelis hakim menanyakan, “Apakah setiap orang yang mengurus pembuatan akta, saudara saksi tidak menanyakan pada  Sukirman (pembantu PPAT saat itu) terlebih dulu soal kelengkapannya?,,

Saksi Handi menjawab “Saya percaya saja yang mulia. Masak saya gak percaya, apalagi yang membawa adalah kelurahan. Pada waktu itu lurahnya pak Dandung,” jawab Handi.

Selanjutnya majelis hakim menanyakan tentang data riwayat tanah. ” Apakah di Kecamatan ada data riwayat tanah,” tanya hakim Mira.
” Ada yang mulia. Ada data jual beli,” jawab Handi.

Dalam sidang tersebut, saksi mantan Camat Blimbing itu juga dicecar pertanyaan oleh JPU terkait tidak adanya kroscek nama – nama penjual dan KTP. Hal itu terkait dengan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan.

“Bu Supiati dalam kesaksiannya kemarin mengatakan bahwa sampai sekarang ini  tidak tahu lokasinya,” kata JPU yang akrab disapa Dewo tersebut.

“Pada waktu itu pak Dandung sebagai Lurah dan seharusnya berkas itu kan  dicek dulu baru saudara tandatangani,” lanjut JPU.

Saksi menjawab bahwa dia kurang banyak mengerti tentang membuat PPAT.  “Pak Sukirman diminta oleh kelurahan penandatangan itu di depan kelurahan. Setahu saya dokumen ada di kantor kecamatan,” tutur Handi.

Sementara itu,  saksi ahli, Priya Jatmika SH MH  Wakil Dekan Bidang Akademik FH UB. Saksi ahli hukum pidana itu dihadirkan kuasa hukum para terdakwa.

Kuasa hukum Andriono, Sumardhan

Sumardhan selaku kuasa hukum Andriono mengatakan bila kliennya tak terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen itu. “Itu sesuai dengan kesaksian dari saksi ahli,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa dakwaan dari JPU terhadap Andriono tidak jelas. “Sebab, tidak menyebutkan secara bahwa Andriono terlibat pemalsuan AJB itu seperti yang dijelaskan saksi ahli,” tandas dia.

Selain itu,  menurut saksi ahli harus menyebutkan secara jelas tempat dan waktu kejadiannya. “Misalnya, tadi saya tanya pada saksi ahli, apakah bisa kejadiannya itu hari Senin disebutkan hari Selasa. Menurut saksi ahli itu tidak bisa,” katanya.

Makanya, tegas Sumardhan, para saksi termasuk saksi ahli mengatakan bila Andriono tidak terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen itu. “Sebab tak ada yang mengetahui siapa yang menandakan tangani AJB yang palsu itu,” tandasnya.

GM PT STSA Hani Irwanto

Sedangkan GM PT STSA Hani Irwanto semakin yakin pemalsuan dokumen AJB itu bakal terbukti.  Sebab, menurut dia, dua saksi yang dihadirkan –baik saksi ahli dan saksi mantan Camat Blimbing– menerangkan jika indikasi adanya pemalsuan itu semakin kuat.

“Saksi yang mantan Camat, Handi Priyanto mengaku  tidak tahu siapa yang tanda tangan di AJB itu. Sebab, berkas sudah ada dan telah  disiapkan dari Lurah (Dandung). Sehingga dia (selaku camat) hanya tinggal tanda tangan saja,” jelas dia.

Karena itu, dia berharap kasus tersebut segera tuntas. Sehingga keadilan bisa ditegakkan.

Sesuai agenda, sidang tersebut  akan dilanjutkan pada Senin (8/4/2019) pekan depan.  Agendanya menghadirkan saksi dan pemeriksaan terhadap terdakwa. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.