Dua Cewek Terlibat, Otak Pembunuhan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Para tersangka pembunuh Suyono saat dirilis Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Polres Malang Kota

MALANG  (SurabayaPost.id) – Dua cewek diduga  terlibat pembunuhan terhadap Suyono (34). Itu setelah, warga Dusun Baran, Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur  dikeroyok beramai-ramai di jembatan Gadang, Selasa (02/04/2019).

Pengeroyokan tersebut diduga karena salah sasaran. Sedangkan  pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas itu ditengarai diotaki dua orang. Sehingga mereka terancam hukuman seumur hidup.

Hal itu terungkap kala Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto bersama Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna merilis  kasus pembunuhan, Kamis (4/4/2019).

Ditegaskan bila ada dua orang  tersangka yang menjadi otak pengeroyokan. Mereka adalah AW alias Tyas (21) dan IL (17). Keduanya warga Kelurahan Arjowinangun. Mereka menghasut teman-temannya untuk memberi pelajaran kepada korban yang berakhir pada pembunuhan.

Wakapolres Makota, Kompol Bambang Christanto bersama Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna kala merilis  kasus pembunuhan.
Wakapolres Makota, Kompol Bambang Christanto bersama Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna kala merilis kasus pembunuhan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, jika pengeroyokan hingga jatuhnya korban tewas itu ternyata salah sasaran. Sebab, korban adalah pekerja serabutan.

“Kedua otak pembunuhan, SW dan IL itu kerabat. Mereka melempar isu kepada teman temanya, jika famili mereka yang berurusan Polisi terkait narkoba, berawal dari informasi korban. Padahal itu tidak benar, korban bukanlah seorang informan,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia melanjutkan, kedua pelaku utama itu mempengaruhi teman-temanya di media sosial. Sehingga membuat temannya terhasut. Bahkan  tersulut emosinya. Terutama, salah satu tersangka yang menusuk korban dengan pisau hingga 4 kali, karena terhasut dan tidak tahan emosi. Penusukan itu, diduga dilakukan Aldy (24), warga Jl. Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang.

“Tersangka yang menusuk korban, inisial AD. Ia telah menyiapkan pisau untuk membunuh korban. Selain itu, dari tersangka yang berjumlah 7 orang, semua ikut memukul korban,” lanjutnya.

Selain itu, ada beberapa  tersangka yang masih DPO juga ikut memukul korban. Sehingga, sebelum korban tewas dengan luka tusukan. Apalagi semua tersangka telah beramai-ramai menghajar korban.

Beberapa tersangka lainnya, Dim (18), warga Dusun Bunder, Ampel Dento, Kecamatan Karangploso,  SW (21), Shy warga Jl. Kyai Parseh Jaya, Kecamatan Kedungkandang, KA) (16) warga Kecamatan Blimbing dan BWP (15), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Lebih lanjut, kasat menjelaskan akan peran masing masing tersangka. Dua tersangka yang perempuan, memang mengajak korban ke lokasi kejadian. Di lokasi itu, telah menunggu 5 tersangka lainnya.

“Terhadap otak tersangka pembunuhan, bisa terancam pasal 340 (pembunuhan berencana) subsider 170 dengan ancaman 12 tahun sampai seumur hidup,” pungkas Kasat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suyono (34), warga Dusun Baran, Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan jembatan timur pasar induk Gadang, Selasa (02/04/2019). Saat ditemukan, pada bagian dada sebelah kiri dan perut terdapat bekas luka tusukan senjata tajam. Atas luka yang dialami, korban langsung tewas di lokasi.

Dari informasi yang diperoleh, sebelumnya sekitar pukul 03.00 WIB, korban ke lokasi dengan
mengendarai motor Honda Beat nomor Polisi N 4039 AAB bersama dua orang cewek dari Cafe Union.

Tiba-tiba di lokasi, telah menunggu teman cewek tersebut. Selanjutnya, datang pelaku dan melakukan penyerangan dengan menusuk di bagian dada sebelah kiri dan perut korban hingga korban tewas di lokasi.

Kepolisian Malang Kota bersama Unit Inafis mengamankan 6 sepeda motor, milik korban maupun saksi. Selain itu, mengamankan 6 buah HP milik saksi dan dua pasang sandal jepit. Sementara pisau yang digunakan tersangka, dibuang ke sungai di bawah jembatan. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.