Suruh Ponakan Beli Sabu, Janda Divonis 7 Tahun Penjara

Halimah Tussdiyah saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim.

SURABAYA (surabayapost.id) – Halimah Tussdiyah mennyuruh dua keponakannya untuk membelikan sabu-sabu. Atas perbuatannya itu, kini wanita berstatus janda yang tinggal di Jalan Tanah Merah, Surabaya ini dituntut divonis 7 tahun penjara.

Sebelum vonis dijatuhkan, Halimah terlebih dahulu menjalani sidang dengan agenda tuntutan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin menyatakan, Halimah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana peredaran narkoba. “Menuntut terdakwa Halimah dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/4/2019).

Usai surat tuntutan dibacakan, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda putusan. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki menjatuhkan vonis terhadap Halimah dengan pidana penjara selama 7 tahun. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Halimah selama 7 tahun,” kata hakim Maxi.

Selain itu, hakim Maxi juga mengganjar Halimah dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar, subsider satu bulan kurungan. “Kami sudah memberikan keringanan 3 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara. Sekarang terserah saudara, mau terima, banding, atau pikir-pikir,” tegas hakim Maxi.

Perlu diketahui kasus ini berawal saat Halimah meminta kedua ponakannya untuk membelikan sabu dengan imbalan uang Rp 20 ribu. Usai membeli sabu seharga Rp 1 juta dari seseorang bernama Roni (DPO), apesnya kedua ponakan tersebut ditangkap polisi.

Berdasarkan informasi dari ponakan, polisi akhirnya menangkap Halimah. Dari kasus tersebut polisi menyita barang bukti satu poket sabu seberat 1 gram. (aha/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.